Hakim Tegur Tentara di Sidang Nadiem Makarim: Ini TNI dari Mana Ya?

1 day ago 6
Jakarta -

Majelis hakim menegur prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Ada tiga prajurit TNI di ruang sidang.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025), tiga prajurit TNI itu berdiri di depan kursi pengunjung sidang. Posisi itu tepat di depan pintu untuk keluar-masuk area persidangan, yakni kursi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.

Awalnya hanya ada satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlah prajurit bertambah menjadi tiga orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim memotong pengacara Nadiem yang sedang membacakan eksepsi. Hakim pun menegur tiga prajurit TNI tersebut.

"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?" tegur ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Hakim meminta tiga prajurit TNI itu berdiri di belakang ruangan. Hakim meminta mereka menyesuaikan posisi agar tak menghalangi pengunjung sidang lainnya.

"Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya," ujar hakim.

Tiga prajurit TNI itu berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim kemudian mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk lanjut membacakan eksepsi.

"Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan," kata hakim.

Hakim tegur tiga tentara yang berdiri di ruang sidang Nadiem (Mulia/detikcom)Hakim tegur tiga tentara yang berdiri di ruang sidang Nadiem (Mulia/detikcom)

Dakwaan Nadiem

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan. Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan atau 3T.

Jaksa mengatakan terdapat markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

Jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |