Ketua majelis hakim yang mengadili hakim terdakwa dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Effendi, menangis di persidangan. Effendi menangis karena harus menyidangkan teman-temannya yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Lima terdakwa dalam sidang ini ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
"Saudara Arif ya, ini juga sekaligus untuk Saudara Agam ini. Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang berat buat saya," kata ketua majelis hakim Effendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Effendi mengaku mengenal Arif dan Agam secara pribadi. Dia menceritakan momen kebersamaannya dengan Arif dan Agam saat merintis karier menjadi hakim.
"Secara personal saya kenal dengan Saudara berdua. Saudara Arif, kita sama-sama tugas di Riau, Saudara Ketua Pekanbaru, saya Ketua PN Dumai. Saudara Agam, kita sama-sama merintis karier sebagai hakim. Tahun 1996, SK kita sebagai cakim, 1999 kita masuk diklat di Cinere, Gandul, sekarang menjadi Pusdik kita masih di bawah Departemen Kehakiman pada waktu itu," kata Effendi.
Dia mengatakan persidangan ini merupakan persidangan yang paling berat baginya. Dia mengaku tak ingin bertemu dengan Arif dkk dalam suasana sebagai majelis dan terdakwa di persidangan.
"Hari ini, bukan hari ini ya, di persidangan ini, kita ketemu. Jujur, suasana yang sebetulnya tidak saya inginkan dan jujur, secara manusia biasa, saya emosional terhadap persidangan ini," ujar Effendi sambil menangis.
"Inilah beban perkara yang paling berat yang pernah saya alami, saya menyidangkan teman-teman saya," tambahnya.
Effendi mengaku tak terlalu akrab mengenal Djuyamto secara personal. Namun dia menyoroti track record Djuyamto sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan memperjuangkan kenaikan gaji hakim.
Effendi menanyakan alasan para terdakwa menerima suap perkara migor ini. Dia kembali menangis karena tetap harus mengemban tugas mengadili teman-temannya.
"Seluruh angkatan kita menengok ke kita sekarang. Mungkin saya akan dihujat, kan begitu ya, Saudara teman saya. Tapi tugas negara ini harus saya emban," ujar Effendi sambil terisak.
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Simak juga Video 'Reaksi Eks Ketua PN Jaksel saat Terima Uang Suap Kasus Migor':
(mib/haf)