Majelis hakim menyatakan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair telah mengakibatkan kerugian negara USD 113.839.186 atau sekitar Rp 1,9 triliun. Hakim menyatakan dua terdakwa dalam perkara ini terbukti menyalahgunakan kedudukannya.
Sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Kedua terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
"Terbukti telah menyalahgunakan kedudukannya sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas yang menimbulkan kerugian negara sejumlah USD 113.839.186,60 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya," ujar hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu.
Hakim menyatakan kasus ini juga terbukti telah memperkaya eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Kardinah alias Karen Agustiawan. Hakim menyatakan pengadaan LNG ini juga memperkaya perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL).
"Terbukti telah menguntungkan saksi Galaila Karen dan Corpus Christi Liquefaction," ujar hakim.
Sebelumnya, Hari Karyuliarto telah divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan LNG.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5)
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Yenni Andayani. Hakim menghukum Yenni dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Hakim menyatakan Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186.
(mib/haf)


















































