Tim Advokasi Andrie Yunus Nilai Banyak Kejanggalan Dakwaan Kasus Air Keras

4 hours ago 2
Jakarta -

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang membela aktivis KontraS, Andrie Yunus, menilai ada banyak kejanggalan dalam dakwaan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras. TAUD menilai dakwaan tersebut dibuat buru-buru.

"Sebaiknya perkara ini dibatalkan, dicabut saja begitu ya karena pembuktiannya itu sangat terburu-buru dan banyak sekali kejanggalan, banyak sekali barang bukti yang belum disertakan," kata salah satu anggota TAUD, Erlangga Julio, dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Dia mengatakan kejanggalan pertama ada dalam isi dakwaan yang menyebut para terdakwa mengenal Andrie saat melihat video momen Andrie memprotes rapat RUU TNI di Hotel Fairmont. Dia mengatakan hal itu janggal karena tidak ada penjelasan detail soal video mana yang dilihat dan dilihat lewat perangkat apa.

"Diceritakan juga di dakwaan, tiba-tiba para terdakwa ini berkumpul katanya dan ada percakapan, ada yang melihat video Andrie melakukan protes di Hotel Fairmont. Tapi tidak dijelaskan ini video apa yang dilihat, tidak dijadikan barang bukti video tersebut. Lewat medium apa mereka melihat video tersebut," sebutnya.

TAUD juga menilai ada kejanggalan soal komposisi air keras seperti dalam dakwaan. Salah satunya, katanya, tidak ada pernyataan ahli yang diuraikan dalam dakwaan untuk kandungan air keras yang disiram ke Andrie.

"Mereka menyatakan cairan kimia ini yang menjadi menyebabkan Andrie mengalami luka berat. Tapi tidak ada keterangan ahli di dalamnya yang menguatkan atau menjelaskan memang benar cairan kimia ini bisa menyebabkan luka berat seperti yang Andrie derita," tuturnya.

TAUD juga menilai alur penyiraman kepada Andrie dalam dakwaan kepada empat tentara itu tidak lengkap. Dia menyoroti kondisi luka salah satu terdakwa akibat cipratan air keras dinilai langsung oleh hakim dalam persidangan tanpa melibatkan ahli.

"Dan di persidangan majelis itu langsung bertanya lukanya seperti apa. Majelis meminta terdakwa satu ES membuka topi dan meminta ES memperlihatkan lukanya. Kemudian majelis seolah-olah memakai gestur gitu ya, bisa nggak melihat jari saya ini angkanya berapa? Dan tidak jelas apakah ES itu bisa lihat atau tidak," sebut dia.

"Kami juga mendorong surat dakwaan ini dicabut saja begitu. Karena untuk apa diteruskan perkara ini begitu. Surat dakwaan ini dicabut, diperjelas perkaranya, kemudian masukkan ke peradilan sipil, digabungkan dengan berbagai pandangan ahli dan beruntun kronologi yang lebih jelas," tambahnya.

Anggota TAUD lainnya, Albert Wirya, menyinggung soal hakim yang meminta Andrie Yunus dihadirkan di persidangan. Dia menganggap hal itu seperti ancaman jika Andrie tak memenuhi permintaan sebagai saksi itu.

"Kami menganggap itu sebagai ancaman kepada Andrie Yunus untuk menghadiri persidangan untuk dimintai keterangannya," sebutnya.

Dia menganggap proses persidangan tersebut janggal. Dia menyebut permohonan Andrie yang menolak kasus ini diadili di pengadilan militer juga tidak dipertimbangkan.

"Dan di dalam semua prosesnya, ini kembali lagi menguatkan dugaan dari masyarakat sipil bahwa proses peradilan yang sudah dibangun sejauh ini, sampai kepada sidang militer minggu lalu, memang dari awal tidak berperspektif korban," tuturnya.

Seperti diketahui, jaksa mendakwa keempat tentara penyiram air keras melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oditur mengatakan motif para terdakwa melakukan penyiraman air keras karena kesal atas sikap Andrie Yunus yang melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur.

Saksikan Live DetikSore:

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |