Jakarta -
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri. Polisi menjelaskan alasan memeriksa kesehatan keduanya di RS Polri sebelum diserahkan ke jaksa.
"Kami ingin meluruskan kepada masyarakat sekalian bahwa terhadap orang yang akan dilakukan penahanan, kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (22/6/2026).
"Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan pemilihan pemeriksaan di RS Polri juga dilakukan karena fasilitas rumah sakit tersebut lebih memadai dibanding fasilitas di Dokkes Polda Metro Jaya.
"Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, kita pasti sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati memiliki dokter, perlengkapan yang lebih dibandingkan Dokkes yang ada. Sehingga ini memberi ruang penyidik menghormati hak asasi manusia," jelasnya.
Apabila ditemukan penyakit bawaan, kata Budi, maka pihak-pihak terkait langsung bisa memberikan penanganan medis. Dia memastikan bahwa penanganan sudah dilakukan secara humanis.
"Jadi saat proses pengobatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Polri, ini juga diberi ruang bagi keluarga, tim kuasa hukum, termasuk simpatisan tadi yang Mbak tanyakan itu merupakan bagian dari simpatisan. Ini diberi ruang untuk bisa membesuk dua orang tersangka tersebut," tuturnya.
Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur
Polda Metro Jaya juga memastikan penanganan kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sesuai prosedur. Perkara ditangani mulai pelaporan hingga saat berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Budi.
Senada dengan Budi, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan prosedur hukum telah dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," jelasnya.
(rdh/ygs)

















































