Wasekjen PBNU: SK PWNU & PCNU yang Penuhi Syarat Sudah Ditandatangani

3 hours ago 3

Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU KH Imron Rosyadi Hamid atau Gus Imron membantah tudingan yang menyebut Sekretaris Jenderal PBNU menghambat penandatanganan Surat Keputusan (SK) PWNU dan PCNU. Gus Imron menegaskan, Sekjen PBNU tetap menandatangani SK yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

"Faktanya, banyak SK PWNU dan PCNU yang memenuhi syarat sudah ditandatangani. Jadi tidak benar kalau dikatakan Sekjen menghambat penandatanganan SK," kata Gus Imron, dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, pernyataan yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.

Ia menjelaskan, sikap Sekjen PBNU justru mencerminkan kehati-hatian dalam menjaga tertib organisasi. Penolakan penandatanganan hanya dilakukan terhadap SK yang dinilai belum memenuhi ketentuan, baik dari sisi administrasi, prosedur, maupun susunan kepengurusan.

"Sekjen tentu tidak bisa asal tanda tangan. Kalau ada SK yang tidak memenuhi syarat, ada nama-nama yang tidak jelas, atau ada proses yang tidak sesuai ketentuan, maka wajar jika diperiksa dan dimitigasi terlebih dahulu. Itu bukan menghambat, tapi menjalankan tanggung jawab organisasi," ujarnya.

Gus Imron menilai, persoalan utama dalam proses penerbitan SK justru terjadi sebelum berkas sampai ke meja Sekjen. Ia menyebut kendala tersebut berada di bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).

Menurutnya, terdapat masalah pada penempatan staf kesekretariatan di OKK yang dinilai tidak kredibel, sehingga berpotensi mengganggu tertib administrasi.

"Masalahnya justru ada di OKK. Ada staf kesekretariatan yang ditempatkan di sana, tetapi tidak kredibel. Akibatnya, proses administrasi menjadi tidak tertib dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu," tuturnya.

Ia juga menyoroti adanya perubahan dalam sejumlah SK dari usulan awal. Bahkan, disebutkan ada nama-nama yang diduga masuk tanpa mekanisme yang jelas.

"Banyak SK yang tiba-tiba berubah. Ada nama-nama selundupan masuk. Pertanyaannya, siapa yang mengubah? Siapa yang memasukkan? Ini yang harus dijelaskan, bukan malah menuduh Sekjen menghambat," tegasnya.

Selain itu, Gus Imron mengungkap kejanggalan lain dalam proses administrasi. Ia menyebut ada SK yang sebenarnya tidak bermasalah, namun justru tidak masuk ke sistem Digdaya.

"Anehnya, ada SK yang tidak bermasalah malah tidak masuk ke Digdaya. Lamongan misalnya kan sudah klir, kita tau semua ada apa dengan Lamongan. Sementara yang bermasalah bisa masuk, lamongan tidak bisa. Ini kan menunjukkan ada persoalan serius dalam mata rantai administrasi sebelum sampai ke Sekjen," ucapnya.

Gus Imron pun meminta agar tidak ada pihak yang membangun opini yang menyudutkan Sekjen PBNU. Ia menekankan pentingnya penjelasan yang utuh kepada publik, khususnya warga Nahdlatul Ulama.

"Jangan dibalik seolah-olah Sekjen yang menghambat. Sekjen justru sedang menjaga agar SK yang keluar benar-benar sah, tertib, dan sesuai aturan organisasi," tegasnya.

Ia menambahkan, PBNU perlu menjaga marwah organisasi dengan memastikan seluruh proses administrasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

"SK itu dokumen penting organisasi. Tidak boleh dijadikan alat permainan kepentingan. Kalau ada nama-nama titipan atau perubahan tanpa mekanisme yang sah, itu harus dibersihkan," pungkasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |