Bandung -
Pengadilan Agama (PA) Bandung mengesahkan perceraian eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Soal hak asuh anak juga diterangkan dalam putusan itu.
Dalam putusannya, Hakim PA Bandung turut menetapkan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra. Meski Atalia memohon hak asuh atas Zahra, hakim menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada Zahra karena telah dianggap dewasa secara hukum.
Selain Zahra, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya juga mengasuh seorang anak angkat bernama Arkana Aidan Misbach sejak 2020. Namun, putusan PA Bandung tidak menyinggung nasib Arkana dalam perkara tersebut. Kuasa hukum keduanya pun memberikan penjelasan terkait hak asuh Arkana pasca-perceraian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menyebut hak asuh Arkana jatuh ke tangan Ridwan Kamil. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam persidangan.
"(Hak asuh Arkana) ke Pak RK. Kesepakatannya begitu," ujar Wenda singkat saat dihubungi detikJabar via pesan WhatsApp, seperti dilansir detikJabar, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, pengacara Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa putusan cerai tersebut memang hanya mengatur hak asuh anak kandung.
"Sebenarnya berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn (Eril) dan Camillia Azzahra (Zahra). Dalam putusan, Zahra karena sudah dewasa memilih ikut Ibu Atalia," kata Debi.
Mengenai Arkana, Debi menjelaskan bahwa statusnya adalah anak negara. Ridwan Kamil dan Atalia hanya memiliki izin asuh (foster care), bukan hak adopsi secara hukum perdata dalam putusan cerai.
"Jadi Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh. Hanya saja, sistem pengasuhannya dilakukan secara bersama-sama. Terkait teknis pembagian waktunya, nanti dibagi berapa hari di Pak RK dan berapa hari di Ibu Atalia," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini
Saksikan Live DetikSore :
Simak juga Video: Soal Hak Asuh Anak Seusai Ridwan Kamil-Atalia Cerai
(idh/dhn)
















































