Jakarta -
Waketum Golkar Adies Kadir menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah. Adies menyinggung putusan ini sangat terbuka untuk diperdebatkan.
"Mungkin dari sisi MK, beliau sudah merasa, mereka di sana merasa putusannya sudah benar, sudah sesuai dengan konstitusi dan lain-lain sebagainya. Tapi kan ada juga pihak-pihak menyatakan itu di luar kewenangannya, atau di luar konstitusi dan lain-lain," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Karena putusan MK itu, pendapat rata rata orang ya final dan mengikat. Ini di mana final mengikatnya? Karena selalu berubah-berubah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adies lantas menyinggung putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 mengenai beberapa model dalam penyelenggaraan pemilu. Saat itu, MK dalam pertimbangannya memberikan beberapa model pemilu yang dapat dilaksanakan.
Adies mengatakan dua dari enam model tersebut kemudian telah digunakan dalam pemilu beberapa tahun terakhir. Namun, kata dia, saat ini MK kembali mengubah putusannya melalui nomor 135/PUU-XXII/2024.
"Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti, pemerintahnya, ada putusan lagi?" ujarnya.
Dia mengatakan usai rapat bersama pemerintah pada Senin (30/6), disebutkan terdapat kurang lebih empat putusan MK yang terus berubah-ubah. Dia pun mempertanyakan makna dari putusan MK yang bersifat final and binding.
"Jadi final and bindingnya di mana? Padahal di dalam undang-undang MK itu kan belum ada aturan menyatakan final and binding mengikuti perkembangan situasional terkini. Kan tidak ada undang-undang itu," ujarnya.
Adies mengatakan jika putusan MK yang terbaru masih mengalami perdebatan. Meski begitu, dia mengatakan baik DPR maupun pemerintah tak dapat menyalahkan keputusan MK.
"Ya tentunya kami berdiskusi untuk mencari cara-cara yang elegan. Agar supaya sistem tatanan pemilu kita, sistem bertata negara di negara kita itu bisa berjalan dengan baik. Dan intinya cuma satu, agar supaya bangsa ini besar dan juga masyarakatnya sejahtera," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
(amw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini