Fitch Pangkas Rating Pos Indonesia, Risiko Gagal Bayar Jadi Sorotan

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Fitch Ratings Indonesia memangkas peringkat PT Pos Indonesia (Persero) menjadi 'C(idn)'. Penurunan peringkat nasional ini menandakan telah terjadinya kondisi gagal bayar atau proses yang menyerupai gagal bayar pada perseroan.

Dalam pemeringkatan terbaru ini, Fitch memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang Pos Indonesia dari 'CC(idn)' menjadi 'C(idn)'. Sementara itu, Peringkat Nasional Jangka Pendek perseroan tercatat diafirmasi pada level 'C(idn)'.

Penurunan peringkat hingga level 'C(idn)' dari sebelumnya 'CC(idn)' juga berlaku bagi Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia. Program surat utang syariah bernilai maksimum IDR 1,5 triliun tersebut turut mengalami penyesuaian risiko risiko kredit.

Secara spesifik, pemangkasan Peringkat Nasional Jangka Panjang ke 'C(idn)' diterapkan pada Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I dan II. Peringkat yang sama juga dijatuhkan untuk instrumen Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022.

" Peringkat nasional 'C' menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau untuk closed funding vehicle, kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu, (16/9/2026).

Di sisi lain, Fitch menegaskan tidak ada jaminan bahwa surat utang di bawah program berkelanjutan yang diterbitkan pada tahap berikutnya akan terus diperingkat. Peringkat untuk surat utang tertentu dalam program tersebut juga tidak dimungkinkan selalu sama dengan peringkat program utama.

Sebelumnya, pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 menyatakan tidak menyetujui rencana restrukturisasi PT Pos Indonesia (Persero). Sebelumnya, nilai pokok sukuk tercatat sebesar Rp500 miliar.

Restrukturisasi tersebut merupakan salah satu agenda dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) yang digelar pada Jumat, 4 September 2026.

"Sesuai hasil pemungutan suara sesuai dengan hasil perhitungan dan laporan dari Notaris, bahwa Pemegang Sukuk dalam RUPSI sah dan mengikat serta memutuskan tidak menyetujui Agenda RUPSI 2 & 3," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa, (8/9/2026).

Sekadar mengingatkan, PT Pos Indonesia (Persero) masuk dalam salah satu BUMN yang tengah diperbaiki oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Chief Operating Officer BPI Danantara Dony Oskaria mengatakan, hingga saat ini hanya 30% permasalahan yang perlu dibenahi, termasuk di dalamnya tiga sektor yang menjadi fokus utama. 3 sektor tersebut antara lain, BUMN karya, sektor logistik, dan dana pensiun.

Dony melanjutkan lebih jauh, sektor logistik juga perlu dibenahi. Ia menyebut, saat ini Danantara sedang melakukan transformasi di tubuh PT Pos Indonesia. "Harapan saya sih bisa selesai di akhir tahun ini juga," ucapnya.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |