Jakarta -
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Isa bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
"Mengadili. Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambah hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Isa tak menikmati keuntungan apapun dalam perkara ini. Hakim menghukum Isa membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.
Hakim menyatakan Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/12/2025).
"(Menuntut majelis hakim) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh jaksa.
Jaksa juga menuntut Isa membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Isa dituntut membayar uang pengganti Rp 90 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Simak juga Video: Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Punya Harta Rp 38,9 M
(mib/zap)
















































