Duit Rp 1,2 M Vilmei Hasil TikTok Dikuras Karyawan: Beli Koin-Kasih Gift

2 weeks ago 8
Jakarta -

Polisi menjelaskan alur dugaan penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei yang dilakukan oleh karyawannya sendiri. Duit miliaran rupiah yang digelapkan itu merupakan uang hasil afiliator di media sosial (medsos) TikTok.

"Uang afiliator di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu nggak disentuh. Duit di situ ya terkumpul aja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan pengakuan Vilmei dan tersangka, uang itu dibelikan tersangka koin. Setelahnya, koin itu digunakan untuk membeli gift dan kemudian dikirimkan ke akun tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau info sementara dari korban itu, dia (Tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya Tersangka," kata dia.

"Makanya kita harus periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya, polanya. Jadi dari dari uang hasil affiliate itu dibeliin koin dari koin baru bisa beli gift. Nah, dari gift buat nge-gift ke akunnya mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa-berapa kita juga masih dalami," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penggelapan itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Namun pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari pelaku.

Polisi juga akan memanggil pihak TikTok dan perbankan. Nantinya, kata Verdika, saksi akan mengalkulasikan jumlah total uang Vilmei yang diduga digelapkan oleh karyawannya.

"Kita masih panggil pihak TikTok, jadi nanti TikTok yang mengalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian, sekian, sekian ke mana," tuturnya.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota sendiri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Kini polisi tengah mendalami motif di balik pencurian uang oleh para tersangka tersebut.

"(Motif pencuriannya) masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antartersangka dengan bukti-bukti yang ada," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Minggu (30/8).

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Para tersangka terancam lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"(Para tersangka dijerat) Pasal 488 KUHP," ucapnya.

Ketiga tersangka adalah Z, karyawan Vilmei; pria berinisial A, kekasih Z; dan perempuan berinisial L, yang berperan membantu menampung uang hasil kejahatan tersebut. Ketiganya kini telah ditahan.

"Tersangka telah ditahan," ujar Kombes Putu Kholis.

Simak juga Video 'Lunasi Kerugian Rp 3,5 M, Laporan Dugaan Penipuan Ruben Onsu Dicabut':

(wnv/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |