Duduk Perkara Richard Lee Susul Dokter Detektif Jadi Tersangka

1 day ago 4
Jakarta -

dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang Kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dirangkum detikcom, Rabu (7/1/2026), penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 yang lalu. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," tuturnya

Pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka akan digelar Rabu (7/1) besok hari. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee.

"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," jelasnya.

Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee

Kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan pemengaruh (influencer) dr Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif). Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya para 12 Desember 2025. Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.

"Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam kasus ini, poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.

Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard Lee dipolisikan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Keduanya Belum Ditahan

Doktif dan Richard Lee saat ini sama-sama belum ditahan. Doktif tak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara. Polisi mengharuskan doktif melakukan wajib lapor.

Dalam kasus yang menjerat doktif, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi di antara kedua belah pihak. Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr Richard Lee dan tersangka dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," ucapnya, 25 Desember 2025.

Jika hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

"Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," katanya.

dr Richard Lee sendiri akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Belum diketahui apakah polisi akan menahan Richard Lee usai pemeriksaan tersangka selesai.

Saksikan Live DetikPagi:

(ygs/ygs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |