Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyoroti belum tertanganinya kayu-kayu gelondongan yang menumpuk di sejumlah daerah terdampak bencana. Saan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mengambil langkah cepat mengenai nasib kayu-kayu gelondongan tersebut.
Hal itu disampaikan Saan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR, dengan Kementerian Lembaga dan Kepala Daerah di Aceh, Selasa (30/12/2025). Menurutnya, para kepala daerah masih kebingungan menangani kayu gelondongan lantaran khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Ini keluhan soal kayu-kayu ini, kayu-kayu gelondongan. Kayu-kayu gelondongan ini sudah numpuk tapi para kepala daerah kebingungan juga. Tidak punya keberanian ini mau diapakan, takut ada persoalan di kemudian hari, dan periksa apa semua kan," kata Saan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waketum NasDem ini meminta agar Tito segera menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, kata dia, persoalan kayu gelondongan turut berdampak pada proses pemulihan lain.
"Ini juga penting juga untuk segera diselesaikan, karena kalau enggak diselesaikan ini kan mengganggu juga kan gitu loh. Jadi mengganggu terhadap proses pemulihan. Jadi mengganggu terhadap proses pemulihan termasuk tadi soal pendangkalan," ujarnya.
"Jadi ini, ini penting nanti Pak Mendagri kemungkinan ya untuk bisa mengkoordinasikan dan memberikan apa keputusan secepatnya terkait dengan soal kayu-kayu gelondongan tersebut," sambungnya.
Selain itu, Saan juga menyoroti kendala pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana. Dia mengatakan banyak pemerintah daerah kesulitan menyiapkan lahan lantaran status tanah yang belum jelas.
"Jadi ketika mau membangun hunian tetap, mereka terkendala dengan lahan karena mereka kan harus dipindahkan. Yang hunian-hunian lamanya itu harus dipindahkan dan hunian tetap ini membutuhkan lahan, dan lahan ini, ini umumnya masih dimiliki oleh, ya hutan ya, hutan, terus juga ada hutan, HGU dan sebagainya," jelasnya.
Saan menegaskan pembangunan huntap tiak bisa dilakukan jika status lahan belum bersih dan jelas. Menurutnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga tak dapat bergerak jika persoalan lahan belum tuntas.
"Jadi itu hunian tetap ini bisa dilakukan kalau status tanahnya itu sudah benar-benar clear kan gitu. Supaya clear and clean, supaya nggak ada persoalan di kemudian hari juga," tuturnya.
(amw/jbr)


















































