Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kini telah membuka diri supaya seluruh masyarakat bisa mengawasi kinerja dan layanan yang dilakukan, mulai dari tingkat pejabat tinggi hingga ke fiskus pajak.
Mekanisme pengawasan kolektif ini menjadi penting untuk terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.
"Ini cukup sulit untuk dilakukan, tetapi paling tidak kami membuka diri sebagai institusi yang sekarang ini inklusif, kami membuka diri terhadap para penegakan hukum," ungkap Bimo di kantor CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
"Tadi sudah ada banyak kasus yang bisa kita ungkap bersama, kita cegah bersama. Selain itu juga kami membuka diri terhadap bahkan teman-teman dari masyarakat sipil," tegasnya.
Bimo juga mengaku, turut mengajak seluruh organisasi independen yang fokus mengawasi tata kelola pemerintahan untuk turut serta mengawasi kinerja dan layanan para pegawai pajak.
"Transparency International Indonesia, itu juga teman-teman dari ICW, kemudian juga teman-teman dari bahkan Amnesty International, teman-teman saya lama, karena kami juga dulu bekerja di bidang Stranas Pencegahan Korupsi, jadi watchdog kami di masyarakat sipil itu kami berikan ruang, kami berikan bahan untuk mengkritisi kami," papar Bimo.
Di sisi lain, ia menegaskan, sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Dirjen Pajak pada Mei 2025 ia pun telah berkomitmen untuk membuka data pajak supaya menjadi bahan bagi masyarakat untuk bisa terus mengkritisi secara baik kinerja dan layanan para fiskus pajak.
"Kami juga bekerja sama dengan seluruh tax center, ada ratusan tax center di seluruh Indonesia. Kami berikan bahan, kalau sekarang teman-teman masyarakat sipil, akademisi, mau meneliti tentang pajak, tentang kinerja model ekonomi pajak, kami buka data itu," kata Bimo.
"Sepanjang tidak ada data individual dengan narasi identitas wajib pajak, itu sah-sah saja untuk dilakukan pemodelan untuk membantu kami supaya bekerja lebih baik," tegasnya.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Potensi Shortfall Pajak Rp112,4 T di 2025, Ini Kata Dirjen Pajak


















































