Jakarta -
Polisi mengamankan dua orang preman 'penguasa wilayah' yang memalak dan menganiaya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya diproses hukum dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, dalam akun Instagramnya, Kamis (1/1/2026).
Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau dalam kasus ini. Kedua pelaku mengaku membawa sajam untuk 'bela diri'.
"Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?" kata Alfian saat menginterogasi pelaku.
Memalak Dalih 'Uang Kebersihan'
Kedua pelaku tersebut, yakni pria inisial SH (52) dan SA (36). Keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi pemalakan yang disertai ancaman tersebut.
"Pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Duren Sawit berperan meminta uang kebersihan kepada korban dengan disertai ancaman senjata tajam jenis pisau bersama rekannya," kata Alfian.
Pelaku kedua berinisial SA merupakan tukang parkir. Dia ikut turut serta melakukan kekerasan kepada korban dengan menyundul kepala korban.
"Pelaku SA melakukan kekerasan dengan cara menyundul korban hingga mengakibatkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Peristiwa pemalakan yang disertai kekerasan ini terjadi di belakang Perumahan Cipinang Indah, tepatnya di dekat jembatan BKT, Jakarta Timur, pada Kamis (25/12). Korban dianiaya karena menolak memberikan 'uang kebersihan' Rp 250 ribu kepada kedua pelaku.
(mea/imk)
















































