Jakarta -
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal. Tercatat ada delapan aduan yang masuk.
"Sejak layanan aduan dibuka, delapan laporan tersebut telah ditangani langsung. Kami langsung turun tangan bersama teman-teman Provinsi untuk menangani setiap laporan," ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, dilansir Antara, Minggu (8/6/2025).
Bambang mengungkapkan Dinas ESDM Kaltim telah memetakan 108 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menegaskan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan ranah pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Oleh karena itu, Dinas ESDM Kaltim tidak dapat bertindak sendiri dan harus bekerja sama secara erat dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Gakkum Kehutanan.
"Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan tangkap tangan," jelas Bambang.
Ia mencontohkan penindakan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang. Penindakan tersebut dapat dilakukan berkat kerja sama lapangan yang solid antara berbagai pihak, serta sorotan media yang membantu mendorong penegakan hukum.
Bambang menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah diakses.
"Masyarakat bisa lapor langsung. Yang penting ada data, koordinat atau bukti aktivitas. Sisanya kami teruskan bersama pihak berwenang," tambahnya.
Kanal pengaduan ini diharapkannya dapat mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal.
Hingga saat ini, tiga laporan masyarakat terkait tambang ilegal telah berhasil ditindaklanjuti dan masuk ke dalam proses hukum. Menurutnya, program ini menunjukkan efektivitas sistem pelaporan yang ada dan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap aduan.
Meskipun kewenangan atas tambang batubara dan izin lingkungan kini berada di tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas ESDM dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal.
"Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang ilegal," tegas Bambang.
Tonton juga "Pengamat UGM Sebut: Menangkal Pertambangan Ilegal" di sini:
(azh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini