Dinamika di Pucuk Pimpinan KPK soal Siapa Tersangka Kasus Haji

1 day ago 4
Jakarta -

KPK menyatakan masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Kini, mencuat ada dinamika di Pimpinan KPK terkait kasus ini.

Dirangkum detikcom, Rabu (7/1/2026), kasus dugaan korupsi ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000. Nah, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil hingga uang dolar terkait kasus ini.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan atau travel haji khusus terkait kasus ini. Uang itu diduga merupakan 'uang percepatan' yang awalnya telah disetor pihak travel ke oknum Kemenag. Uang itu diduga dikembalikan lagi ke travel oleh oknum Kemenag yang ketakutan dengan panitia khusus atau pansus haji DPR tahun 2024.

KPK juga telah terbang ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Meski demikian, KPK belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut.

KPK sejauh ini mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

Muncul Isu Pimpinan KPK Terbelah

Belakangan, muncul isu ada keragu-raguan di KPK dalam penanganan kasus korupsi kuota haji tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Pimpinan KPK satu suara dalam penanganan kasus ini.

"Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik," kata Setyo di KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Setyo menyebut pengumuman penetapan tersangka masih menunggu terpenuhinya sejumlah syarat. Dia menjamin penyidikan kasus haji masih berproses.

"Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tak membantah soal beda pendapat di internal KPK terkait kasus ini. Namun, dia menyebut hal itu wajar.

"Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja," kata Fitroh.

Fitroh mengatakan tidak ada kendala penanganan kasus tersebut. Dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah sepakat kalau kerugian negara dalam kasus ini bisa dihitung.

"Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja," sebutnya.

"Segera kita umumkan (tersangka)," tuturnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(haf/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |