Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online (judol) yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Meski beroperasi di Indonesia, pusat kendali jaringan ini berada di luar negeri.
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Adex mengatakan sindikat judol ini memanfaatkan perusahaan jasa pembayaran di Indonesia untuk mengelola dana deposit para pemain. Berdasarkan penyidikan terhadap sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya (UPT) yang digunakan para pelaku, total transaksi dalam periode Januari hingga Juni 2026 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai Juni 2026 tercatat transaksi sebesar Rp 1.037.790.052.498, atau setara Rp 260 miliar per bulan, atau setara Rp 8,6 miliar per hari," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka berinisial APU, MY, R, GG, dan TS. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, mulai Semarang, Jakarta Timur, hingga Tangerang Selatan.
Penyidik juga masih memburu pelaku berinisial FP yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga berperan memerintahkan tersangka lain dan mengendalikan operasional transaksi.
"Penyidik telah menetapkan satu orang DPO berinisial FP yang saat ini telah diterbitkan sebagai DPO dan pencekalan," sebut Adex.
"Adapun peran DPO FP sebagai orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S dengan tugas masing-masing sebagaimana dijelaskan di atas dan memudahkan jalan operasional transaksi perjudian daring tersebut," lanjutnya.
Tak hanya menangkap para pelaku, Bareskrim juga membekukan aset bernilai miliaran rupiah dari berbagai penyelenggara jasa pembayaran.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, dan PT BPR serta PT K dengan total nilai sejumlah 51.991.693.314 " pungkas Adex.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara.
Tonton juga video "3 Sekuriti di Pangkep Gasak Kabel Senilai Rp 1 M gegara Kecanduan Judol"
(ond/ygs)

















































