Dicecar Hakim soal Punya 2 HP di Rutan, Ammar Zoni: Satu Hasil Gadai Tahanan

1 week ago 10

Jakarta -

Majelis hakim mencecar Ammar Zoni soal kepemilikan dua HP di Rutan Salemba. Hakim menanyakan maksud dan kegunaan kedua HP tersebut.

Hal itu terjadi dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus penjualan narkotika dalam Rutan Salemba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Mulanya hakim menanyakan apakah kedua HP tersebut benar milik Ammar Zoni. Hakim mencecar Ammar Zoni soal kegunaan dua HP tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara, saya mohon maaf, saya jadi ingin tahu, di dalam punya HP dua, maksudnya untuk apa gitu?" tanya Hakim.

Ammar kemudian menjelaskan salah satu dari dua HP tersebut memang benar miliknya. Namun dia menyebut satu HP lainnya merupakan hasil gadai dari tahanan lain.

"Oh, bukan HP saya dua. Saya HP saya cuma satu. Samsung, iya," jawab Ammar Zoni.

"Ada orang jadi ngegadein gitu loh, Yang Mulia. Dia butuh uang, jadi ngegadai, jaminin saya," lanjutnya.

Hakim lalu bertanya nama tahanan yang menggadaikan HP ke Ammar Zoni. Hakim juga bertanya terkait biaya penggadaian HP tersebut.

"Siapa namanya? Nama aslinya siapa? Berapa digadai?" cecar Hakim.

"Black. (Nama aslinya) saya nggak tahu. Saya cuma tahunya Black doang gitu kan. (Biaya gadai) cuma Rp 300 ribu," jawab Ammar.

Ammar juga menjelaskan kejadian gadai HP tersebut terjadi pada 31 Desember. Namun hingga kini HP tersebut tak kunjung ditebus oleh 'Black'.

"Iya. Jadi sekitar tanggal 31, Yang Mulia. (Untuk) tahun barulah kayak gitu kan, alasannya," sebutnya.

"Waktu itu sih gadai sih bilangnya (ditebus) 'paling besok' kata dia kan. Ya sudah," tuturnya.

(eva/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |