Zhafa Yuda Rehema, CNBC Indonesia
31 August 2026 19:20
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil presiden ternyata bukan jabatan yang wajib ada dalam setiap sistem pemerintahan. Sejumlah negara dengan sistem presidensial maupun semi-presidensial justru menjalankan pemerintahan tanpa posisi wakil presiden.
Rusia, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, hingga Portugal merupakan contoh negara yang tidak memiliki jabatan tersebut.
Meski demikian, ketiadaan wakil presiden bukan berarti pemerintahan tanpa mekanisme suksesi. Ketika presiden berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, masing-masing negara memiliki aturan tersendiri untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Tidak Punya Wapres, Bagaimana Negara Ini Atur Suksesi?
Menelusuri lebih jauh, ketiadaan wakil presiden bukan berarti negara tidak memiliki mekanisme suksesi.
Rusia, misalnya, menunjuk perdana menteri sebagai pejabat yang dapat menjalankan sementara fungsi kepresidenan ketika presiden tidak dapat menjalankan tugasnya. Rusia sendiri sebenarnya pernah memiliki jabatan wakil presiden pada masa awal berdirinya Federasi Rusia. Namun, posisi tersebut dihapus setelah perubahan konstitusi pada 1993.
Hal serupa berlaku di Korea Selatan. Meski menganut sistem presidensial, negara tersebut tidak memiliki wakil presiden.
Presiden dibantu perdana menteri yang berperan mengoordinasikan kementerian dan menjalankan fungsi pemerintahan tertentu. Saat terjadi kekosongan jabatan presiden setelah pemakzulan Yoon Suk-yeol, Perdana Menteri Han Duck-soo sempat menjalankan tugas sebagai penjabat presiden sebelum pemilu baru digelar.
Di Meksiko, pemilihan presiden juga tidak mengenal pasangan presiden dan wakil presiden. Jika terjadi kekosongan jabatan, konstitusi telah mengatur mekanisme penggantian yang melibatkan Kongres serta pejabat pemerintahan tertentu.
Sementara itu, Prancis, Portugal, Rumania, Ukraina, dan Lithuania merupakan negara dengan sistem semi-presidensial yang juga tidak memiliki jabatan wakil presiden. Dalam sistem ini, kewenangan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri, dengan porsi kekuasaan yang berbeda-beda di setiap negara.
Tidak Ada Wapres Bukan Berarti Tanpa Suksesi
Ketiadaan wakil presiden pada sejumlah negara tersebut bukan berarti tidak ada jalur penggantian ketika presiden berhalangan atau terjadi kekosongan kekuasaan.
Prancis, misalnya, memberikan kewenangan sementara kepada presiden Senat ketika terjadi kekosongan jabatan presiden. Di Ukraina, perdana menteri menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, sementara presiden tetap memegang kewenangan penting, terutama dalam bidang pertahanan dan hubungan luar negeri. Lithuania juga memiliki mekanisme konstitusional tersendiri untuk menghadapi kekosongan jabatan presiden.
Rwanda juga tidak memiliki wakil presiden. Negara tersebut memiliki perdana menteri yang bertugas menjalankan dan mengoordinasikan kerja pemerintahan, sementara presiden memegang kewenangan konstitusional yang luas.
Dengan demikian, wakil presiden bukan satu-satunya cara untuk memastikan kesinambungan kekuasaan. Setiap negara dapat memilih desain suksesi yang berbeda sesuai dengan sistem politik dan konstitusinya.
Dua Negara Justru Mulai Punya Wapres
Menariknya, ketika sejumlah negara tetap mempertahankan sistem tanpa wakil presiden, dua negara justru bergerak ke arah sebaliknya pada 2026.
Di Kamerun, parlemen menyetujui perubahan konstitusi untuk menghidupkan kembali jabatan wakil presiden yang telah dihapus sejak 1972. Presiden Paul Biya mendapat kewenangan untuk menunjuk dan memberhentikan wakil presiden. Jabatan tersebut juga dapat mengambil alih fungsi kepresidenan sementara jika presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak mampu menjalankan tugas.
Pendukung perubahan menyebut langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Namun, pihak oposisi menilai mekanisme tersebut justru berpotensi semakin memperkuat kekuasaan presiden.
Kazakhstan juga mengambil langkah serupa. Melalui perubahan struktur ketatanegaraan pada 2026, negara tersebut kembali memiliki jabatan wakil presiden. Pada 31 Agustus 2026, Presiden Kassym-Jomart Tokayev menunjuk penasihat seniornya, Erlan Karin, sebagai wakil presiden.
Pada akhirnya, ada atau tidaknya wakil presiden bukan ukuran tunggal kuat atau lemahnya sebuah pemerintahan. Yang lebih penting adalah seberapa jelas konstitusi mengatur suksesi, pembagian kewenangan, serta siapa yang mengambil alih ketika presiden tidak lagi mampu menjalankan tugasnya.
(mae/mae)
















































