Jakarta, CNBC Indonesia - Pemanfaatan data perpajakan dinilai dapat menjadi terobosan dalam meningkatkan akurasi pengukuran kemiskinan di Indonesia. Bahkan, ke depan data tersebut berpotensi menjadi dasar pemberian bantuan sosial (bansos) secara lebih tepat sasaran.
Pengamat Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar mengatakan sistem perpajakan modern seperti Coretax dapat dimanfaatkan untuk memetakan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih akurat melalui data aset dan pendapatan yang tercatat.
Menurutnya, praktik serupa telah banyak digunakan di berbagai negara untuk mendukung kebijakan perlindungan sosial berbasis data.
"Coretax, kalau kita gunakan dengan baik, itu ke depan bisa mencatat seluruh proyeksi aset masyarakat Indonesia," kata Media dalam diskusi di Politeknik Statistika STIS, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Namun, ia menekankan efektivitas sistem tersebut bergantung pada kelengkapan data yang masuk. Artinya, tidak hanya wajib pajak tertentu yang melaporkan data, melainkan seluruh masyarakat perlu terintegrasi ke dalam sistem.
Dengan basis data yang komprehensif, pemerintah dinilai dapat memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat secara lebih presisi sekaligus menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
"Jadi kalau seandainya pendapatan aset saya di bawah garis kemiskinan, saya isi Coretax, saya otomatis jadi miskin, negara otomatis mengirimkan saya uang," ujarnya.
Media menjelaskan skema tersebut dikenal sebagai tax benefit, yakni mekanisme ketika sistem perpajakan tidak hanya berfungsi menarik penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen penyaluran bantuan sosial.
"That's what we call tax benefit. Kemudian si A ini sebelumnya miskin, tiba-tiba dia kaya, dengan Coretax tadi dia akan mikir, waktu saya miskin, saya dikasih uang sama negara, sekarang saya bayar pajak. Nah, ini bisa dilakukan ke depan," lanjutnya.
BPS Buka Peluang Pakai Data Pajak
Gagasan pemanfaatan data pajak tersebut sejalan dengan rencana Badan Pusat Statistik (BPS) yang membuka peluang penggunaan data perpajakan sebagai salah satu sumber informasi dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Direktur Metodologi dan Sains Data BPS Setia Pramana mengatakan hingga saat ini pengukuran kemiskinan masih menggunakan pendekatan pengeluaran rumah tangga karena pemerintah belum memiliki data pendapatan masyarakat yang lengkap.
"Kenapa tidak pendapatan? Karena kita tidak memiliki data pendapatan, sehingga kita lakukan pengeluaran," kata Setia.
Menurutnya, pemanfaatan data pajak berpotensi meningkatkan kualitas pengukuran kemiskinan sekaligus memperbaiki akurasi penentuan penerima bantuan sosial.
Meski demikian, Setia menegaskan penggunaan data perpajakan masih memerlukan koordinasi lintas instansi serta payung hukum yang memadai, terutama terkait perlindungan data pribadi.
Ia pun tidak menutup kemungkinan BPS berkolaborasi dengan otoritas perpajakan dalam rangka memperkuat kualitas DTSEN sebagai basis berbagai program bantuan dan kebijakan sosial pemerintah.
"Kalau kita bicara data, itu (data pajak) sangat memungkinkan bahwa kita berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga yang ada," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































