Jakarta -
Berbagai faktor bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi seseorang yang berperan sebagai tulang punggung keluarga, terkena PHK akan sangat memengaruhi kelangsungan hidupnya dan keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan bahwa pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.
Faktor Penyebab PHK
Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, PHK yang terjadi akibat keputusan perusahaan, harus sesuai dengan aturan yang telah tercantum dalam UU Cipta Kerja. UU tersebut mengatur agar perusahaan tidak menggunakan alasan pribadi untuk melakukan PHK pada karyawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini adalah beberapa alasan yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan PHK pada karyawannya.
- Karyawan melakukan pelanggaran atas kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
- Perusahaan sedang melakukan efisiensi.
- Perusahaan mengalami pailit.
- Perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan ditutup.
- Adanya peleburan, pengambilalihan, penggabungan, atau pemisahan perusahaan.
Ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK, maka karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon dan hak lainnya sesuai dengan masa kerja karyawan. Namun, jika perusahaan melakukan PHK karena mengalami kerugian maupun pailit, perhitungan hak yang didapatkan karyawan bisa berbeda.
Cara Klaim JKP Setelah Kena PHK
Bagi Anda yang terkena PHK, Anda dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Proses pengajuan dapat dilakukan secara online. Berikut langkahnya.
- Kunjungi situ JKP (https://jkp.go.id/)
- Klik "Ajukan Klaim" yang ada pada sudut kanan atas
- Terus scroll ke bawah hingga menemukan tombol "Ajukan Klaim"
- Anda akan diarahkan ke halaman situs lainnya yaitu SiapKerja
- Jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung masuk ke akun Anda. Jika belum, maka lakukan registrasi terlebih dahulu dengan data yang valid dan lengkap.
- Setelah masuk, pilih "Lapor PHK"
- Isi data sesuai dengan kondisi dan situasi Anda
- Anda akan diminta untuk melakukan swafoto, pastikan foto terlihat jelas dan sesuai dengan yang diperintahkan
- Selanjutnya pilih "kirim laporan"
- Jika prosesnya sudah selesai, maka Anda akan mendapatkan informasi mengenai manfaat apa saja yang bisa didapatkan. Tidak hanya uang tunai saja, melainkan juga asesmen dan informasi mengenai lapangan pekerjaan yang tersedia.
(kny/imk)


















































