Cara Daftar Nikah Offline dan Online, Cek Syarat dan Tahapannya

1 day ago 3

Jakarta -

Pendaftaran nikah bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk pendaftaran offline bisa datang langsung ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar, lalu daftar nikah di KUA. Untuk daftar online, silakan akses situs SIMKAH.

Mengutip dari Portal Informasi Indonesia (indonesia.go.id) dan laman Simkah Kemenag, ini cara daftar nikah secara offline dan online.

Cara Daftar Nikah Offline

Ini tahapan untuk mendaftar nikah secara offline atau datang langsung ke tempat yang telah ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah N1 sampai N4.
    - Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan.
    - Apabila akad nikah dilaksanakan di luar kecamatan domisili, calon pengantin wajib mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA setempat untuk dibawa ke KUA lokasi akad.
    - Jika waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, pemohon perlu mengajukan dispensasi nikah ke kantor kecamatan tempat akad nikah dilaksanakan.
    - Calon pengantin juga wajib menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
  • Lakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad nikah.
    - Apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya.
    - Namun, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, dikenakan biaya Rp 600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibayarkan melalui kode billing resmi dari KUA.
  • Pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah oleh petugas KUA.
    - Calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan akan memperoleh sertifikat sebagai bukti keikutsertaan.
  • Akad nikah kemudian dilaksanakan sesuai lokasi yang ditentukan, disertai penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin.

Cara Daftar Nikah Online

Bagi masyarakat yang menginginkan proses lebih praktis, Kemenag menyediakan pendaftaran nikah melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id. Ini cara daftar nikah online.

  • Calon pengantin membuat akun atau masuk ke akun SIMKAH yang telah dimiliki, lalu melengkapi data diri pada dashboard.
  • Pemohon memilih menu Daftar Nikah, mengunggah dokumen persyaratan, serta mengisi formulir secara lengkap dan benar.
    - Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA, layanan tetap gratis. Sementara untuk akad nikah di luar kantor KUA, sistem akan secara otomatis menerbitkan invoice pembayaran Rp 600.000 yang harus dibayarkan sesuai petunjuk.
  • Pemeriksaan data oleh petugas KUA, keikutsertaan dalam bimbingan perkawinan, pelaksanaan akad nikah, dan penyerahan buku nikah.

Syarat Daftar Nikah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, ini persyaratan daftar nikah yang harus dilampirkan.

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin
  • Foto kopi akta kelahiran
  • Foto kopi kartu tanda penduduk
  • Foto kopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Persetujuan catin
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun
  • Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  • Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.

Simak juga Video: #Tanyadetikhealth Apa Itu Gray Divorce, Nikah Puluhan Tahun Berakhir di Usia Senja?

(kny/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |