Jakarta -
Kasi Keuangan Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, Santho Marulitua Simanjuntak, menekankan kepada jajaran Polres agar menggunakan anggaran sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Aipda Santho tidak segan akan meminta penggantian jika terdapat pembelanjaan anggaran melebihi dari indeks harga yang telah ditentukan.
Hal itu disampaikan oleh Aipda Santo dalam program Hoegeng Corner detikPagi, Selasa (21/10/2025). Aipda Santho mengatakan anggaran yang sudah masuk ke rekening Polres akan langsung dikirim ke rekening satuan ataupun personel.
"Apabila anggaran sudah masuk ke rekening Polres, saya sebagai bendahara langsung mengirimkan anggaran tersebut ke rekening penerima. Sebagai contoh rekening Bhabinkamtibmas. Jadi dia pembina fungsi salam hal ini Satbinmas mengasihkan data-data siapa saja Bhabinkamtibmas, kami kirimkan uang tersebut sesuai dengan yang diminta. Jadi tidak ada potongan sebesar apapun," kata Aipda Santho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Aipda Santho akan meminta pertanggungjawaban penggunaan dana. Dia akan melakukan verifikasi dengan teliti agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.
"Lalu setelah kami mendistribusikan anggaran tersebut kami minta pertanggungjawabannya, itu kan belanja barang, mereka mendapatkan uang saku, misalkan adanya dukungan operasional, dia membelanjakan untuk apa, kita mintakan pertanggungjawabannya secara rutin, lalu kita verifikasi apakah betul nota tersebut dibelanjakan di tempat itu," tutur dia.
Sebagai bendahara Polres, Aipda Santho juga mewanti-wanti agar jajaran tidak melakukan mark-up anggaran. Jika dia menemukan kejadian itu, Aipda Santho akan menindak tegas.
"Kita sosialisasikan supaya mereka tidak bisa memark-up, itu ada batas-batas indeks harga barang di Perkap tersebut, jadi ada datanya. Ada batasannya, indeks tertingginya, ada buku saku harga tertinggi 15 ribu, kita tidak boleh belanjakan 16 ribu, di bawah itu boleh," jelasnya.
Santho mengupkan bahwa ada pihak yang mengaku kepadanya yang membeli barang di atas indeks harga yang ditentukan. Aipda Santo meminta agar kelebihan harga itu ditanggung pribadi oleh yang bersangkutan.
"Pernah kejadian, jadi merayu untuk 'Pak Kasi, tolong dong ini bisa diini... karena saya sudah terlanjur beli', untuk yang terlanjur beli seperti itu cari harga sesuai dengan nomor indeks, kelebihan itu tanggung pribadi," kata dia.
Selama menjadi Kasi Keuangan, Aipda Santho selalu menekankan terkait tanggung jawab yang diembannya. Dia mengatakan sanksi yang akan diterima lebih berat jika melakukan pelanggaran.
"Jadi saya terapkan aturannya, saya jelaskan, tanggung jawab saya sebagai Kasi Keu, sebagai bendahara satuan lebih berat dari pengguna anggaran. Apabila saya melakukan penyimpangan itu sanksinya lebih berat, salah satu tindakan ganti rugi, itu yang akan disanksikan kepada saya itu dihitung kerugian negara berapa dan dipertanggungjawabkan secara pribadi," jelasnya.
"Terus dikenakan sanksi kode etik juga, lebih parahnya itu apabila dilakukan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat, setelah di-PTDH saya bisa dimasukkan ke dalam sel. Sanksinya lebih berat, jadi saya tegaskan saya tidak mau karena sanksi saya lebih berat daripada anda," pungkasnya.
Atas kinerja Aipda Santho tersebut, Polres Kapuas meraih capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna tahun 2024. Aipda Santho juga mendapatkan apresiasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(lir/knv)