Buruh RI Teriak Takut Efek AI, Tuntut Hapus Syarat Aneh Lowongan Kerja

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang peringatan Hari Buruh Internasional besok 1 Mei alias May Day, kalangan buruh meminta pemerintah menghapus aturan mengenai persyaratan kerja yang 'ribet'. Pasalnya, banyak lowongan kerja mensyaratkan aturan yang dinilai justru tidak relevan dengan pekerjaannya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyebut saat ini banyak tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia produktif namun tidak tergolong muda. Mereka mampu bekerja dengan pengalamannya namun kerap terhalang persyaratan yang tidak perlu.

"Hilangkan persyaratan yang memberatkan bagi calon tenaga kerja. Saat ini yang terjadi ada persyaratan aneh di mana banyak pekerja/buruh yang terkena PHK di usia rata-rata 35-40 Tahun dan masih produktif, tapi tidak bisa lagi masuk dalam dunia kerja karena lowongan kerja yang mensyaratkan yang diterima adalah yang berumur 19 -21 tahun, penampilan menarik, tinggi badan tertentu, dan persyaratan lain yang kadang tidak masuk akal dan nyambung dengan pekerjaan yang dituju," kata Mirah dalam kepada CNBC Indonesia Rabu (30/4/2025).

Kondisi semakin sulit karena perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dikhawatirkan menghilangkan kebutuhan tenaga kerja pada bidang tertentu. Pemerintah perlu mencari solusi masalah ketenagakerjaan dengan adanya AI. Termasuk dampak adanya human machine collaboration, pergeseran industri dari yang konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, robotisasi sudah terjadi.

"Kalau tidak hati- hati dalam mengambil langkah atau strategi atau sikap, maka akan banyak sekali para pekerja atau buruh yang akan ter-PHK karena rata-rata angkatan kerja kita lulusan SD dan SMP. Segera dicarikan solusinya agar pekerja atau buruh ini tidak terdampak karena terjadinya pergeseran industri yang konvensional jadi digitalisasi. robotisasi, otomatisasi. Pemerintah harus melakukan skilling, upskilling dan reskilling," kata Mirah.

Untuk mewujudkan tuntutan itu, perlu adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang memenuhi tuntutan jaman. Apalagi sudah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review (JR) yang dilakukan oleh Serikat Pekerja /Serikat. Dalam penyusunan aturan baru, perlu melibatkan publik dan Serikat Pekerja demi menghindari penolakan seperti yang terjadi sebelumnya.

"Hal ini bisa dijadikan kesempatan untuk memasukkan pasal-pasal yang baru di mana sudah banyak terjadi perubahan di dunia industri dari yang konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, robotisasi. Hal ini perlu karena undang-undang yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dunia industri yang sekarang di mana pekerja gig economy (pekerja tidak tetap) bisa terlindungi dalam undang-undang yang baru," sebut Mirah.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dalam 5 Tahun, Prabowo Bakal Ciptakan 2,9 Juta Lapangan Kerja

Next Article Segini Pesangon Korban PHK Karena Pailit-Buruh Sakit Sesuai Masa Kerja

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |