Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang di Kasus Suap dan Gratifikasi

5 hours ago 2

Jakarta -

KPK merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko. Sugiri segera disidangkan.

"Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Sugiri dilimpahkan bersama Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; dan Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma. Lebih lanjut Jaksa akan menyusun surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri," tuturnya.

Sebagai informasi, ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama ialah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Asep menyebutkan total uang yang telah diberikan ke Sugiri Rp 900 juta.

Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap untuk Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar. Total dugaan suap mencapai Rp 1,4 miliar.

Klaster ketiga ialah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri. KPK menduga Sugiri menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:

1.⁠ ⁠Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2.⁠ ⁠Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3.⁠ ⁠Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
4.⁠ ⁠Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

(ial/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |