Bupati Lombok Barat Dapat Rapor Merah KPK, 55 Tanah Juga Tak Masuk LHKPN

16 hours ago 1
Jakarta -

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. KPK menyebut Pemkab Lombok Barat masuk zona rentan dengan skor 67,06 dalam Survei Penilaian Integritas 2025.

"Integritas Pemkab Lombok Barat juga terpotret pada instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI). Di mana terdapat penurunan signifikan sebesar minus 4,06 poin. Pada SPI 2024, Pemkab Lombok Barat berada di angka 71,12 dan menurun tajam menjadi 67,06 pada SPI 2025 atau berada di zona rentan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Zona rentan sendiri biasanya ditandai dengan warna merah. KPK juga mengungkap Lalu Ahmad Zaini belum melaporkan semua asetnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah. Padahal, penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara," ujar Taufik.

Dalam LHKPN tahun 2025, Lalu Ahmad melaporkan dirinya memiliki 24 bidang tanah dan bangunan di Mataram dan Lombok Barat. Nilai seluruh aset tanah dan bangunan itu Rp 14,5 miliar. Total harta Lalu Ahmad sendiri Rp 25,5 miliar.

KPK mengingatkan semua pihak agar mengisi LHKPN secara jujur dan lengkap. Dia mengatakan LHKPN merupakan salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Kini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Berikut detailnya:

1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

KPK menduga Lalu Ahmad menerima Rp 10,8 miliar lewat main proyek bersama Sudirman. Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang senilai total Rp 1,6 miliar dari Alvonsus.

KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Tonton juga video "Penjelasan KPK soal Bupati Lombok Barat Main Proyek-Suap Rp 12,4 M"

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |