BPS Ubah Klasifikasi Usaha: Kripto, Podcast, KEK Sampai Belanja Online

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik merilis Buku Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025. Rilis tersebut memuat beberapa perubahan sekaligus penambahan kategorisasi dari KBLI 2020.

KBLI sendiri merupakan klasifikasi yang dirancang untuk mengelompokkan beragam aktivitas ekonomi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pengklasifikasian lapangan usaha dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam aktivitas ekonomi.

"KBLI atau klasifikasi Baku Lapangan Usaha adalah untuk mengelompokkan secara terstruktur dan terstandar seluruh aktivitas ekonomi yang ada di Indonesia. Sehingga nantinya setiap lapangan usaha yang sudah diklasifikasikan ini dapat di disagregasi untuk analisis lebih lanjut," ucapnya saat konferensi pers KBLI 2025 di kantor pusat BPS, Jakarta pada Jumat (19/12/2025).

KBLI sendiri disusun oleh Badan Pusat Statistik dengan mengacu kepada konsep definisi prinsip dan aturan klasifikasi manual international standard industrial classification of all economic activities.

"Klasifikasi manual internasional yang kami acu adalah International Standard Industrial Classification of All Economic Activities atau yang dikenal dengan nama ISIC. Di mana ISIC ini dirilis oleh United Nations of Statistical Division atau UNSD," imbuhnya.

Kenapa KBLI Harus Diperbarui?

KBLI diperbarui pada 2025 atau setelah 5 tahun dari penerbitan sebelumnya pada 2020. Kepala BPS Amalia mengungkapkan alasannya karena muncul aktivitas ekonomi baru yang belum tertangkap dalam klasifikasi KBLI.

Misalnya saja aktivitas ekonomi baru akibat perkembangan teknologi seperti jasa intermediasi di berbagai bidang yaitu seperti konsultasi kesehatan online, kemudian marketplace atau shopping melalui platform online dan sebagainya.

Kemudian ada juga pengembangan teknologi berbasis AI, konten kreator, aset kripto. Hal lain, aktivitas baru yang muncul sebagai upaya untuk mitigasi perubahan iklim seperti aktivitas penangkapan karbon dioksida atau karbon capture dan juga aktivitas penyimpanan karbon dioksida atau karbon storage.

Selanjutnya Amalia juga memberi contoh adanya perubahan model bisnis seperti adanya konsep factionless goods producer atau FGP yaitu produsen tanpa pabrik tetapi memiliki hak kekayaan intelektual. Ini secara konsep dalam ISIC Revisi 5 yang baru dimasukkan ke dalam kategori factorless goods producer atau FGP.

Standar Acuan Perubahan KBLI

Ia mengatakan bahwa BPS melakukan pemutakhiran KBLI dengan mengacu pada standar internasional.

"Pertama, di tingkat global di bawah naungan UN Statistic Division telah dikeluarkan ISIC Revisi 5."

Amalia menjelaskan bahwa ISIC Revisi 5 ini sebagai versi terbaru dari klasifikasi standar internasional untuk menangkap aktivitas ekonomi. Dan ini telah resmi dikeluarkan oleh Komisi Statistik PBB atau UN Statistical Committee pada 11 Maret 2023.

Ada beberapa fase penerapan ISIC Revisi 5, pertama adalah di tahun 2025-2026 adalah rencana untuk mulai mengadaptasi klasifikasi nasional agar konsisten dengan ISIC Revisi 5. Kemudian tahun 2027 adalah penerapan penuh oleh seluruh negara sebagai statistik resmi di seluruh negara di dunia dengan mengacu kepada ISIC Revisi 5.

Kemudian, acuan kedua adalah rekomendasi UNCEISV 2023 tentang penyempurnaan KBLI dilakukan setiap lima tahun sekali agar tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan zaman dan perkembangan aktivitas ekonomi.

Aturan dan Perubahan KBLI 2025

KBLI 2025 diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada tanggal 18 Desember 2025. Terdapat beberapa perubahan yang ada di KBLI 2025. Paling terlihat adalah jumlah kategori yang bertambah pada 2025.

"Pada kategori untuk KBLI 2020 saat itu kategorinya adalah kategori A sampai dengan U. Sementara pada kategori pada KBLI 2025 kategorinya berubah menjadi A sampai dengan V," ucap Amalia.

Penambahan tersebut karena adanya perubahan pada kategori J yaitu informasi dan komunikasi menjadi pecah kategori sesuai dengan standar dalam ISIC Revisi 5 supaya relevan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang terjadi pada saat ini.

Kategori J informasi dan komunikasi pecah menjadi dua yaitu kategori J dan K, dimana kategori J adalah aktivitas penerbitan penyiaran serta produksi dan distribusi konten. Sementara kategori K adalah untuk menangkap aktivitas telekomunikasi, pemrograman komputer, konsultansi, infrastruktur komputasi dan jasa informasi lainnya.

Selain itu ada beberapa perubahan lainnya bersifat minor dan major. Seperti kategori C yang pada KBLI 2020 adalah industri pengolahan kemudian pada KBLI 2025 namanya disederhanakan menjadi industri.

Selanjutnya untuk KBLI kategori E pada tahun 2020 penjelasannya atau namanya adalah treatment air dan air limbah treatment dan pemulihan material sampah aktivitas remediasi pada KBLI 2025 namanya disesuaikan menjadi penyediaan air pengolahan air limbah dan remediasi.

Selain itu perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor yang ada pada KBLI 2020 masuk pada kategori G pada KBLI 2025 kategori G ini berubah hanya mencakup perdagangan besar dan eceran sehingga reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor masuk ke dalam kategori T pada KBLI 2025 yaitu di bawah aktivitas jasa lainnya.

Kemudian, di dalam KBLI 2025 karena semakin maraknya aktivitas ekonomi yang menggunakan platform online maka tidak lagi disatukan dalam spesifik KBLI namun masuk dalam masing-masing kategori yang diintermediasikan sesuai kategori sektornya.

Sebagai contoh layanan platform konsultasi kesehatan yang saat ini banyak dilakukan konsultasi dengan dokter maupun konsultasi obat dilakukan melalui platform online ini kemudian dikategorikan sebagai kategori R karena merupakan intermediasi jasa kesehatan.

Layanan platform belanja online yang sudah marak juga saat ini ini merupakan intermediasi jasa perdagangan sehingga masuk dalam kategori G.

Pembaruan selanjutnya adalah penambahan konsep Factoryless Goods Producer atau FGP. Pada KBLI 2020 semua aktivitas Factoryless Goods Producer atau FGP masuk pada kategori G atau perdagangan. Sementara pada KBLI 2025 FGP memiliki kode sesuai dengan industrinya.

"Sekali lagi FGP adalah perusahaan yang melakukan outsourcing pada proses produksinya tetapi dia memiliki intellectual property terhadap produk yang dihasilkan. Contoh seperti perusahaan skincare itu banyak yang tidak memiliki mesin produksi sehingga melakukan subkontrak ke perusahaan lain. Kalau ini dia memiliki kekayaan intellectual atau intellectual property terhadap produk yang dihasilkan maka ini dikategorikan sebagai FGP dan nanti," terang Amalia.

Selanjutnya, adalah proses penangkapan karbon dan penyimpanan karbon yang di dalam KBLI 2020 itu aktivitas karbon capture dan karbon storage masuk dalam aktivitas remediasi dan pengolahan limbah dan sampah.

"Untuk KBLI 2025 ini dipecah menjadi 39001 untuk menangkap aktivitas penangkapan karbon, 39002 khusus untuk aktivitas penyimpanan karbon dan 39009 untuk aktivitas remediasi dan pengolahan limbah atau sampah lainnya," katanya.

"Dengan kata lain aktivitas penangkapan karbon ataupun penyimpanan karbon ini dipisahkan dari aktivitas pengolahan limbah atau sampah lainnya supaya bisa mencerminkan bagaimana perkembangan ataupun klasifikasi khusus terhadap kedua aktivitas itu," sambung Amalia.

KBLI 2025 juga menangkap penambahan untuk aktivitas konten digital baik penciptaan, pengemasan dan atau distribusi konten dan media kreatif.

"Pada KBLI 2025 pembuatan audio podcast dimasukkan di dalam subgolongan 5920, pembuatan video podcast diletakkan deskripsinya pada subgolongan 5911 dan juga distribusi dan streaming audio on demand juga dimasukkan dalam subgolongan 6010 serta distribusi dan streaming video on demand terdapat," kata Amalia.

Selain itu juga aktivitas baru pada jasa keuangan ini kemudian secara eksplisit disiapkan kode KBLI seperti untuk perdagangan aset kripto atas nama sendiri atau perdagangan unit karbon yang sudah disiapkan dalam kode KBLI 64995.

"Dan penerbitan aset kripto dengan liabilitas ini disiapkan dalam kode KBLI sendiri," ucap Amalia.

Ada juga ruang lingkup baru pada aktivitas real estate seperti pengelolaan KEK. Pengelolaan kawasan industri serta penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri.

Apa Saja Manfaat KBLI?

Amalia mengungkapkan ada banyak manfaat dari pembaruan KBLI 2025. Manfaat pertama menghasilkan statistik resmi negara berbasisi klasifikasi terstandar dan terstruktur.

"Kami akan segera manfaatkan KBLI 2025 untuk sensus ekonomi 2026. Kemudian pembaruan statistical business register yang merupakan sumber utama data. Tentunya untuk pembuatan statistik lainnya seperti statistik industri, perdagangan, pariwisata, tenaga kerja, dan lain-lain."

Amalia mengatakan saat pencacahan lapangan Survey Ekonomi 2026 nanti BPS akan menggunakan teknologi AI dalam memasukkan kode klasifikasi di dalam perangkat survei digital. Amalia mengatakan dengan GenAI para pencacah dapat dengan mudah menentukan usaha masuk KBLI yang mana. Selain itu bisa menghindari error bias antara klasifikasi dengan lapangan.

"SE2026 akan memanfaatkan Gen AI untuk melakukan kode klasifikasi usaha yang akan disensus. Fitur ini memudahkan petugas lapangan menentukan kode klasifikasi usaha. Dengan bantuan AI petugas dengan memasukan kata kunci dapat mudah menentukan kode KBLI yang sesuai," jelas Amalia.

KBLI 2025 juga akan digunakan oleh lembaga terkait seperti BI untuk laporan bank umum, OJK untuk identifikasi sektor-sektor berkontribusi dalam keuangan berkelanjutan, dan SIINas milik Kementerian Perindustrian.

KBLI juga dipakai untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha.

Tindak Lanjut BPS

Pertama BPS akan menerbitkan buku elektronik KBLI 2025 yang dapat diakses di website BPS.

Kedua akan menerbitkan tabel korespondensi/Konkordansi KBLI 2020 dengan KBLI 2025. Hal ini agar KBLI 2025 mudah dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Ketiga, penerbitan tabel korespondensi/konkordansi KBLI 2025 dengan KBKI dan kode Harmonized System (HS).

(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |