Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 13,4 T

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tuntutan kepada anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza pidana penjara selama 18 tahun. Ditambah, ganti rugi yang dituntut oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun.

Hal itu terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Sejatinya, JPU melontarkan tuntutan kepada tiga terdakwa, termasuk Kerry, dari total 9 terdakwa yang dituntut.

Sidang tuntutan jaksa tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Jumat (13/2/2026). Sidang untuk tiga terdakwa dari klaster terakhir itu dimulai sekitar pukul 20.30 WIB.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan masa penahanan terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (13/2/2026).

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp13.405.420.003.854," jelas JPU.

Angka tersebut dengan rincian sebesar Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara, dan sebesar Rp10,5 triliun dan atas kerugian perekonomian negara.

Tidak hanya itu, Kerry dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 180 hari.

Detail tuntutannya:

  • Hukuman Penjara: 18 tahun penjara.
  • Denda: Rp1 miliar (jika tidak dibayar, diganti kurungan 180 hari).
  • Uang Pengganti: Sebesar Rp13,4 triliun (Rp13.405.420.003.854).
  • Rincian: Rp10,5 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp2,9 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
    Ketentuan: Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dijatuhi hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Adapun dari 9 total terdakwa dalam kasus tersebut, pembacaan tuntutan dilakukan dengan membagi terdakwa menjadi tiga klaster. Salah satu terdakwanya adalah anak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Berikut daftar 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023:

Klaster PT Pertamina Patra Niaga (PPN):

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

3. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Klaster PIS-KPI

4. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Klaster Swasta

7. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

(wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |