Bos Tambang Rudy Ong Tersangka Kasus IUP Kaltim Segera Disidang

4 hours ago 1

Jakarta -

KPK telah merampungkan penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC). Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Rudy Ong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka ROC (Rudy Ong Chandra) kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Dalam kasus ini, Budi menjelaskan Rudy memberi hadiah kepada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Pelimpahan dilakukan usai JPU menyatakan berkas untuk tersangka Rudy Ong lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perkara pengurusan IUP di Kalimantan Timur ini, Tersangka ROC diduga memberi hadiah atau janji kepada Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur Periode 2013 sampai 2018," sebutnya.

KPK sendiri sebelumnya menahan Rudy Ong pada Kamis (21/8). Rudy ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari tahun 2014 dimana Rudy memberikan kuasa mengurus perpanjangan izin usaha kepada Sugeng (SUG). Sugeng merupakan Makelar dari Samrinda.

Kemudian di Agustus 2014, perpanjangan izin 6 IUP itu dilanjutkan oleh Iwan Chandra (IC), kolega dari Sugeng. Pada proses perpanjangan, Iwan dan Rudy Ong menemui eks Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek.

"ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk saudara IC, yang kemudian saudara IC bertemu saudara AMR (Amrullah) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8).

Setelah itu pada Januari 2025, Amrullah dihubungi Dayang Donna Walfiaries (DDW) untuk menanyakan proses perpanjangan IUP kepada 6 perusahaan Rudy Ong. Pada Februari, Rudy melalui Sugeng bernegosiasi dengan Dayang Donna dan memberikan uang Rp 3,5 miliar.

"Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudara DDW, dimana saudara IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW," tuturnya.

Rudy dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ial/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |