Jakarta -
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI memberikan bantuan pemulihan kepada 163 korban aksi terorisme selama 2025. Bantuan tersebut berupa uang tunai dan beasiswa.
"Berikutnya perlindungan dan pemulihan korban. Nah, ini juga menjadi tanggung jawab BNPT, ya. Bahwa selama ini, BNPT tahun 2025 ini sudah memberikan bantuan rehabilitasi dan psikososial terhadap 163 korban berupa uang tunai dan beasiswa," ujar Kepala BNPT Eddy Hartono dalam paparannya pada Pernyataan Pers Akhir Tahun BNPT di Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Eddy menjelaskan mekanisme pemberian bantuan tersebut. Menurut dia, BNPT bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan beberapa pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga mekanismenya dilakukan baik melalui LPSK, artinya melalui putusan pengadilan, ada juga kami bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, seperti BUMN, Danantara, dan perusahaan-perusahaan melalui CSR-nya untuk mereka-mereka ini," katanya.
Eddy kemudian mengambil contoh seorang korban yang diberikan bantuan. Korban tersebut merupakan korban dari ledakan bom di Makassar.
"Sebagai contoh, ada korban yang bom di Makassar ada yang mengalami luka permanen di tangan. Jadi kalau nggak dikasih obat dia perih, Pak. Itu ada yang seorang ngomong ini, itu dia korban yang ada di gereja di Makassar," ujarnya.
Menurut Eddy, BNPT akan terus membantu korban aksi terorisme selama 10 tahun berdasarkan keputusan MK pada UU No 5 Tahun 2018. BNPT terus melakukan pendataan untuk korban yang belum mendapatkan bantuan.
"Kemudian, kami juga melaksanakan putusan MK di mana dulu korban masa lalu, sebelum berlakunya UU No 5 Tahun 2018, undang-undang ngasih 5 tahun, Pak. Tapi dengan putusan MK ditambah 10 tahun, Pak. Jadi kami BNPT dikasih kesempatan untuk mendatakan kembali kepada korban yang beluk dapat rehabilitasi. Nah, ini kami terus melakukan pendataan, ya," tegas Eddy.
(lir/lir)


















































