Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Human Capital & Compliance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Munadi Herlambang memastikan penyelesaian pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara akan diselesaikan dalam jangka waktu sepekan ke depan.
"Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ungkap Munadi dalam Press Conference: Tanggapan BNI dalam Penyelesaian Aek Nabara, Minggu (19/4/2026).
Adapun dalam tahap awal, Munadi menjelaskan BNI telah mengembalikan Rp 7 miliar dan akan menyelesaikan sisanya dalam sepekan ke depan. Munadi menjelaskan, bahwa BNI juga dirugikan dalam kejadian ini dan sangat prihatin dengan semua nasabah Paroki Aek Nabara.
"Kami sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini," tegas Munadi.
Sementara itu, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menyatakan, bahwa BNI sudah mendapatkan kejelasan soal kerugian sehingga sudah bisa mengarah pada penggantian total Dana. Dia juga merinci bahwa penggantian dana Rp 7 miliar dilakukan sesuai dengan proses verifikasi yang dilakukan terhadap aliran dana dan lain-lain.
"Tentunya kita tetap akan menggunakan proses dan juga pertanggungjawaban yang sesuai dengan peraturan. Kemudian sekali lagi tadi kami ingin sampaikan juga untuk nasabah tetap berhati-hati, tetap melakukan cross-check terutama untuk tawaran-tawaran investasi yang memberikan bunga mungkin yang cukup tinggi," tukas Okki.
BNI akan terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BNI untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan dukungan proses hukum yang berjalan dan penyelesaian yang dilakukan secara terukur, BNI optimistis seluruh proses dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
(bul/bul)
Addsource on Google


















































