Serang -
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat terdapat 26 orang PNS dan PPPK yang telah dijatuhi hukuman disiplin maupun sanksi terkait tindak pidana sepanjang 2025. Beragam kasus tersebut mulai tidak masuk kerja, perbuatan asusila atau perselingkuhan, hingga tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, 19 orang dijatuhi hukuman karena pelanggaran disiplin, sementara tujuh orang terkait kasus tindak pidana, termasuk satu orang dalam kasus tindak pidana korupsi.
Secara total, terjadi penurunan jumlah pelanggaran dibandingkan pada 2024. Pada tahun tersebut, terdapat 28 PNS dan PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegawai harus terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya," ujar Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, Rabu (8/1/2026).
Data BKD menyebutkan pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan selama lebih dari 28 hari menjadi pelanggaran terbanyak sepanjang 2025 dengan enam kasus. Selanjutnya, disusul pelanggaran terkait tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sebanyak lima kasus.
Selain itu, tercatat pelanggaran berupa perbuatan asusila sebanyak tiga kasus, penyalahgunaan narkotika dua kasus, serta masing-masing satu kasus untuk tindak pidana korupsi, penipuan kepada masyarakat, dan tidak melapor setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Sebanyak 18 orang PNS telah dijatuhi hukuman disiplin, dengan rincian dua orang hukuman disiplin ringan, empat orang hukuman disiplin sedang, lima orang hukuman disiplin berat, serta tujuh orang hukuman karena tindak pidana.
Selain itu, 14 PNS masih menjalani proses pemeriksaan. Sementara itu, untuk PPPK, tercatat satu orang yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, terdapat 10 PPPK yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin.
(aik/knv)
















































