Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan bahwa kebijakan mandatori penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin sebanyak 10% (E10) akan diimplementasikan pada tahun 2027.
Anggota Dewan Energi Nasional 2020-2025 Satya Widya Yudha mengatakan pemerintah tengah berupaya menggenjot penggunaan etanol sebagai campuran BBM. Sekalipun pengembangan bioetanol memiliki karakteristik yang berbeda dengan biodiesel yang berbasis minyak sawit.
"Kita berusaha untuk yang etanol ini juga meningkat. Walaupun etanol agak sedikit sejarahnya berbeda ya karena bahan dasarnya berbeda dengan biofuel yang menggunakan sawit," kata Satya dalam program Prabowonomics CNBC Indonesia, dikutip Senin (3/11/2025).
Menurut dia, bahan baku etanol dapat berasal dari berbagai sumber biomassa seperti tebu dan jagung. Karena itu, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan rantai pasok bahan baku tersebut agar kebijakan mandatori E10 dapat dijalankan secara berkelanjutan.
"Kalau etanol ini kan macem-macem. Ada yang dari sugarcane, ada yang dari corn, dari jagung. Kemarin Bapak Menteri ESDM kan mengatakan bisa dari jagung dan lain sebagainya," ujarnya.
Bahlil menilai Indonesia dapat belajar dari Brasil yang cukup sukses dalam menerapkan program etanol sebagai campuran BBM. Bahkan negara tersebut mampu mencapai penggunaan campuran etanol hingga 30%.
"Etanolnya mereka itu bisa sampai 30 persen. Memang dia negara yang memang kaya dengan gula. Sehingga itu juga kita bisa belajar nantinya untuk supaya Indonesia bisa mengadopsi agar target-target untuk bioetanol juga meningkat. Di samping biofuel secara keseluruhan," ujarnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Swasta Batal Beli BBM Karena Kandungan Etanol, Ini Respons Pertamina


















































