Bawa 1.000 Tramadol, Seorang Pria Kena Ciduk Polisi di Tangerang

1 hour ago 2

Tangerang -

Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan menangkap pria berinisial HY (41) yang ingin mengantarkan obat jenis tramadol. Polisi menyita sekitar 1.000 butir tramadol dari tangan HY.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya untuk memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. Adapun HY ditangkap pada Kamis (17/9) saat mengantarkan obat tersebut di Kampung Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan," ujar Herbin dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain 1.000 butir tramadol, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan HY untuk mengantarkan obat tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, HY menyebut mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Brewok seharga Rp 5 juta.

Herbin menyebut HY saat ini tengah diperiksa lebih lanjut. Dirinya menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan," ucapnya.

Atas perbuatannya, HY diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

(ial/dwr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |