Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Gelar perkara akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sedang menunggu gelar dengan Kejagung," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Segera tetapkan tersangka," tuturnya.
Diketahui, gelondongan-gelondongan kayu di banjir Sumatera ini menimbulkan sorotan soal kerusakan lingkungan yang melatarbelakangi banjir besar yang memakan banyak korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Aparat negara pun terlibat menelusuri asal-usul kayu gelondongan di banjir Sumatera.
Di Garoga dan Anggoli, polisi mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus itu.
"Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Irhamni menjelaskan pihaknya tengah mendalami satu korporasi perihal kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli di Sumatera Utara (Sumut). Diduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Perusahaan itu diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," tutur Irhamni.
(ond/idn)

















































