Bareskrim Polri Bongkar 3 Situs Judol Internasional, Transaksi Tembus Rp 1 T

2 weeks ago 7
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online (judol) jaringan internasional. Nilai transaksi jaringan ini mencapai Rp 1 triliun.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, menyebut sindikat judol ini beroperasi di Indonesia dan sejumlah negara. Dia mengatakan jaringan ini mengoperasikan situs judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

"Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional," kata Brigjen Adex dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adex menyebut pusat kendali operasional seluruh website itu berada di luar negeri. Dia menyebut sindikat judol itu memanfaatkan perusahaan jasa pembayaran di Indonesia untuk mengelola dana deposit para pemain.

"Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp 1.037.790.052.498. Atau setara Rp 260 miliar per bulan atau setara Rp 8,6 miliar per hari," ujarnya.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Adex menjelaskan para tersangka menggunakan modus mendirikan perusahaan fiktif bernama PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) untuk menampung dana.

Berikut identitas dan peran para tersangka:

1. APU ditangkap di Semarang (15 Juli 2026). Dia berperan sebagai penghubung dan pencari direktur fiktif perusahaan.

2. MAY ditangkap di Semarang (15 Juli 2026). Dia berperan sebagai Direktur PT UPT (Direktur Fiktif) yang menampung uang deposit.

3. R ditangkap di Tangerang Selatan (13 Juli 2026). Dia berperan dalam memerintahkan pencarian direktur fiktif dan pembukaan rekening bank.

4. GG ditangkap di Jakarta Timur (13 Juli 2026). Dia berperan sebagai pembuat legalitas perusahaan PT UPT.

5. TS ditangkap di Tangerang Selatan (20 Juli 2026). Dia berperan mengatur transaksi keuangan dari perusahaan fiktif tersebut.

Penyidik juga masih memburu FP yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga berperan memerintahkan tersangka lain dan mengendalikan operasional transaksi.

"Adapun peran DPO FP sebagai orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S dengan tugas masing-masing sebagaimana dijelaskan di atas dan memudahkan jalan operasional transaksi perjudian daring tersebut," ujarnya.

Bareskrim Polri juga membekukan aliran dana. Total aset yang disita dari jaringan ini mencapai puluhan miliar rupiah.

"Bareskrim Polri berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, dan PT BPR serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp 51.991.693.314," jelas Adex.

Penyidik juga menyita delapan handphone, 17 token bank, buku tabungan, kartu ATM, hingga bundel cek bank. Adex menjamin pihaknya telah mengajukan pemutusan akses atau take down seluruh situs tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kami telah secara resmi mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kominfo terhadap seluruh situs tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh publik," tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara.

(ond/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |