Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Dumai Riau

23 hours ago 2

Jakarta -

Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Dumai, Riau. Barang bukti sabu 8 kilogram dan 24 saset happy water disita dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bareskrim akan adanya pengiriman sabu ke wilayah Pulau Rupat.

Pada Senin, 9 Juni 2025, sekira pukul 07.00 WIB, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Selanjutnya, tim Subdit IV membentuk bersama dengan Bea-Cukai Dumai dan Bea-Cukai Kanwil Pekanbaru Riau berangkat ke Pulau Rupat untuk melakukan observasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pada Kamis, 12 Juni 2025, sekira pukul 12.55 WIB, tim melihat target naik mobil dengan membawa 2 tas ransel berwarna hitam dan biru di daerah Dumai yang sebelumnya sudah diketahui ciri-cirinya. Selanjutnya tim melakukan surveilans terhadap target.

"Sampai di Jalan Paus, Dumai Barat, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan dan mobil didapati 2 (dua) tas ransel besar warna hitam dan biru yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 8 kg dan happy water 24 saset," kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Kedua pelaku diketahui bernama Irvan Maulana dan Eko Siswahyudi. Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa tas berisi sabu itu adalah milik seseorang.

"Mereka mengaku sabu tersebut milik Marito, yang berada di Madura. Pelaku mengaku bahwa dia hanya membantu Marito itu untuk membawa sabu dari Malaysia ke Madura melalui perairan Riau," tuturnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Bareskrim untuk pengembangan penyelidikan terhadap jaringannya.

(mea/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |