Bambang Pacul: Arsul Sani Secara Legitimasi Clear, tapi Tak Pakai Forensik

3 hours ago 1

Jakarta -

Eks Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menanggapi polemik tudingan ijazah doktor milik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim. Bambang Pacul selaku pimpinan Komisi III saat Arsul diusulkan sebagai hakim MK menyebut secara legitimasi dan legalitas, Arsul memenuhi syarat.

"Ketika kita memutuskan hakim MK yang dari DPR, waktu itu Arsul Sani seluruh fraksi hampir semua mendukung, gitu loh. Jadi secara legitimasi, Pak Arsul secara legitimasi, Pak Arsul Sani clear. Ada satu dua orang yang mengatakan, 'Jangan Pak Arsul lah, karena Pak Arsul ini orangnya sangat hemat'. Atau itu jangan dikatakan pelit, dia bilang sangat hemat," kata Bambang Pacul saat dihubungi, Minggu (16/11/2025).

Pacul menyebut sangat hati-hati dalam mencermati gelar doktor yang dimiliki Arsul Sani. Sebagaimana diketahui gelar doktor menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki hakim MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala Sekretariat, aku ingat banget, aku minta untuk mengecek. Terutama ijazah doktornya karena persyaratan untuk menjadi hakim MK itu kan harus doktor. Kalau S1, S2 ya tak suruh ngecek, tetapi saya minta dicermati doktornya," kata Pacul.

"Dan setelah itu saya juga melihat sendiri, bahwa doktornya itu memang di Universitas Warsawa kok. Di kalau nggak salah Collegium apa gitu loh," sambungnya.

Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan gelar doktor milik Arsul Sani memang benar dari Warsawa, Polandia. Bahkan saat itu, kata dia, gelar tersebut sudah dilegalisasi oleh Kedutaan Polandia.

"Dan setelah itu saya juga melihat sendiri, bahwa doktornya itu memang di Universitas Warsawa kok. Di kalau nggak salah Collegium apa gitu lho. Collegium Humanum atau apa gitu loh. Collegium, Collegium di Warsawa. Dan itu sudah dilegalisasi oleh kedutaan sebagai wakil negara," ujarnya.

Pacul mengatakan secara legitimasi Arsul Sani juga memenuhi kriteria dengan sejumlah karya hingga pandangan hukum yang kerap ia sampaikan di rapat Komisi III DPR RI. Pacul menyebut jika saat ini muncul ketidakpercayaan, maka publik bisa menyerahkan ke MKMK.

"Jadi dari segi legitimasi Pak Asrul oke, karena memang juga nulis banyak buku toh. Kemudian dari segi legalitas oke. Maka kita kirim ke MK. Oke kita kirim ke sana untuk disahkan oleh Presiden Masuk MK. Nah kalau sekarang terjadi ketidakpercayaan atas ijazah tersebut, itu gampang. Itu langsung aja ke hakim, ke MKMK udah. Itu antar doktor pasti gampang gitu. Jangan-jangan kita DPR-nya kurang tertib. Kalau aku sih merasa udah tertib karena asas legitimasi terpenuhi, asas legalitasnya terpenuhi," tegasnya.

Pacul memastikan tak ada permasalahan terkait legitimasi dan legalisasi syarat dari Arsul Sani Ketika diloloskan menjadi hakim MK. Kendati demikian, ia menyadari jika DPR tak memiliki ahli forensik untuk memastikan keabsahan ijazah yang dimiliki Arsul Sani.

"Tapi legalisasinya sudah ada, menunjukkan ijazah asli, legalisasi. Itu sudah clear di Komisi III. Tapi tentu kita tidak punya ahli forensik. Kemampuan memforensik itu nggak ada. Maka tentu kalau masih ada yang meragukan ke MKMK aja," ujar politikus PDIP ini.

"Bahwa secara asas legitimasi clear. Jelas. Asas legalitas ya clear, memenuhi syarat. Tetapi tentu tidak pakai forensik. Nggak ada (ahli forensik)," imbuhnya.

(dwr/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |