Baleg Sepakati RUU Haji-Umroh Jadi Usul Inisiatif DPR, Atur soal BP Haji

4 hours ago 3

Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Harmonisasi RUU akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti ke paripurna.

Kesepakatan harmonisasi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini digelar di Baleg DPR RI. Sebelumnya Komisi VIII DPR RI telah membuat draf yang kemudian hasilnya diharmonisasi oleh Baleg.

Dalam draf harmonisasi, Baleg mengatur soal Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setingkat menteri. Posisi BP Haji sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nomor 3, menyisipkan satu pasal di antara pasal 1 dan pasal 2. Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah. Dan definisi hari, yaitu hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, saat membacakan hasil harmonisasi, Selasa (8/7/2025).

Dalam draf harmonisasi ini juga diatur pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota. Hal ini disebut untuk memberikan kepastian hukum.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia," ujarnya.

Iman mengatakan mekanisme Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 dan 2027 akan diatur pada tahun 2025. Adapun untuk 2028, pembahasan BPIH digelar satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.

"Menyisipkan satu pasal yang ini pasal 127 D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025. Dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan 1 tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji. Mengubah judul BAB 12A yang sebelumnya peran serta masyarakat, menjadi partisipasi masyarakat," katanya.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bertanya kepada anggota Baleg apakah draf harmonisasi RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat disetujui. Anggota Baleg menjawab setuju.

"Tetapi sekali lagi apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya. Baik agenda selanjutnya adalah penandatangan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi," kata Bob Hasan.

"Namun kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini terlebih dahulu. Dan setelah itu penandatanganan draf RUU oleh perwakilan fraksi-fraksi bersama pengusul RUU Pimpinan Komisi VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini. Apakah dapat disetujui?" tanya Bob yang dijawab setuju oleh anggota.

(dwr/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |