Awal Mula OTT Hakim PN Depok: Sengketa Lahan Badan Usaha Kemenkeu

1 hour ago 1

Jakarta -

KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus suap. Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD) yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, atas lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Putusan tersebut pun telah dilakukan banding dan kasasi dengan keputusan menguatkan putusan pertama PN Depok. Kemudian, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025," katanya.

Setelah itu, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku jurusita PN Depok bertindak sebagai penghubung antara PT KD dengan PN Depok.

Yohansyah pun meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan uang itu untuk mempercepat penanganan eksekusi.

"YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee. BER kemudian menyampaikan kepada Sdr. TRI (Trisnadi Yulrisman) selaku Direktur Utama PT KD adanya permintaan fee tersebut," katanya.

Pihak PT KD merasa keberatan dengan nominal tersebut, lalu menyepakati fee percepatan eksekusi senilai Rp850 juta. Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

"YOH melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Setelah itu, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang tersebut, yaitu:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, KPK pun telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim sesuai Pasal 101 KUHAP 2026.

(aik/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |