Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini mempertegas pemberlakuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% UMKM bagi usaha yang didirikan pasangan suami-istri. Ketentuan terbaru, tarif itu bisa dinikmati bila omzet gabungan usaha keduanya tak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP 55/2022. PP 20/2026 ini sudah mulai berlaku sejak diterbitkan pada 22 April 2026.
Dalam Pasal 58 PP 20/2026, penentuan omzet Rp 4,8 miliar sebagai batas maksimal untuk mendapat tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak lagi hanya ditentukan status pisah harta maupun memilih terpisah antara suami dan istri, melainkan juga termasuk perseroan perseorangan yang telah menjadi wajib pajak badan bentukan keduanya.
"Ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri," sebagaimana tertera dalam ayat 3 Pasal 58 PP 20/2026.
Mulanya, penentuan omzet atau peredaran bruto gabungan yang tertera dalam PP 55/2022 hanya dilakukan apabila suami-istri menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Namun, penentuan jumlah omzet maksimal Rp 4,8 miliar kini termasuk untuk seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini contoh penerapannya, sebagaimana tertera dalam bagian penjelasan PP 20/2026:
Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Tuan A juga memiliki Perseroan Perorangan AS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha industri makanan ringan dengan peredaran bruto sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nyonya Y, istri Tuan A, selama Tahun Pajak 2O26 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Nyonya Y juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2O27, Perseroan Perorangan AS, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta perseroan perorangan yang didirikan mereka pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp6. 500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(arj/arj)
Addsource on Google


















































