Jaksa Tanya Konsolidasi Harga Chromebook, Saksi Tertawa

3 hours ago 2

Jakarta -

Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, Hendrik Tio sempat tertawa di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tawa itu muncul ketika tanya jawab Tio dan jaksa soal pembentukan harga dalam sebuah konsolidasi yang disebut terlalu murah.

Hal itu disampaikan Tio saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Mulanya, jaksa mendalami keuntungan yang diperoleh Tio sebagai salah satu penyedia pemenang pelaksana proyek Chromebook. Tio mengatakan keuntungan yang diambil rata-rata sebesar 8%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini ada keuntungan saudara, kaitan saudara menjual pengadaan PT Bhinneka Chromebook, bersumber dari APBN dan dana DAK itu Rp 1,1 sekian triliun. Benar?" tanya jaksa.

"Itu nilai penjualannya, bukan nilai keuntungan. Nilai penjualan," jawab Tio.

"Keuntungannya?" tanya jaksa.

"Keuntungannya kami secara gross margin itu rata-rata sekitar 8% Pak," jawab Tio.

Tio mengatakan pembentukan harga Chromebook ditentukan oleh pihak principal. Dia menuturkan PT Bhinneka merupakan reseller yang mengikuti pembentukan harga dari distributor dan principal.

"Principal tidak memberikan kepada saudara kaitan dengan pembentukan harga?" tanya jaksa.

"Oh nggak, kami berdasarkan PO kami kepada si distributornya. Distributor dari distributor yang memberikan kami harga," jawab Tio.

"Ini jadi pertanyaan kita selalu, dari fakta persidangan itu, kok bisa harga itu kayak harga Chromebook itu harga Rp 3 juta lebih gitu lho, sedangkan di daerah-daerah itu ada Rp 6 juta, ada Rp 7 juta, ada Rp 5 juta. PT Bhinneka ini kan resellernya? Bukan distributor?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Tio.

Jaksa meminta Tio menjelaskan perbedaan principal, distributor dan reseller dalam sebuah pengadaan. Tio mengatakan pihak principal dan distributor tak bisa melakukan penjualan langsung ke user, melainkan harus melalui reseller.

"Coba saudara jelaskan dulu beda reseller, distributor dan principal?" tanya jaksa.

"Kalau principal kan pemegang merek ya, kemudian mereka karena tidak boleh langsung ke user, mereka harus jual kepada distributor. Distributor juga tidak boleh ke user, mereka harus ke reseller. Dan kami lah reseller yang boleh ke user," jawab Tio.

"Principal itu untuk menjual ini, dia harus karena ini Chromebook, dia harus berpartner dengan mendaftarkan ke Google?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Tio.

"Tetapi bapak tidak diberikan para principal berapa sebearnya harga dia?" tanya jaksa.

"Betul, kami tidak tahu," jawab Tio.

Jaksa lalu mendalami pengetahuan Tio soal Suggested Retail Price (SRP). Tio mengatakan harga SRP merupakan harga dari principal agar terjadi keseragaman harga.

"Bapak tahu namanya SRP?" tanya jaksa.

"SRP, Suggested Retail Price. Jadi biasanya harga itu adalah yang ditentukan sama principal. Jadi supaya untuk tidak, untuk mendapatkan keseragaman hargalah ya," jawab Tio.

Jaksa lalu mendalami pengetahuan Tio soal konsolidasi harga dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di tahun 2022. Jaksa mengatakan principal tidak mau memberitahukan pembentukan harga yang sebenarnya dalam konsolidasi tersebut.

"Dalam konsolidasi harga itu, principal pun tidak mau memberikan pembentukan harga yang sebenarnya. Saudara tahu nggak itu?" tanya jaksa.

"Saya tidak paham bagaimana konsolidasi itu ya, tapi saya memang dengar juga banyak yang komplain mengenai pembentukan harga itu," jawab Tio.

Tio mengaku mendengar informasi ada sejumlah pihak yang komplain dengan pembentukan harga dalam konsolidasi tersebut karena terlalu murah. Tio tertawa saat mengatakan hal tersebut.

"Komplain apa? Terlalu mahal?" tanya jaksa.

"Terlalu murah Pak," ujar Tio sambil tertawa.

Jawaban Tio ini membuat jaksa bertanya-tanya. Jaksa mengingatkan Tio sudah disumpah untuk memberikan keterangan jujur di persidangan.

"Masak terlalu murah?" timpal jaksa heran.

"Iya, jadi ada yang tidak bisa ikutin, begitu lah," jawab Tio.

"Kalau terlalu murah, nggak ada ini," ujar jaksa yang ditimpali dengan tawa kecil Tio.

"Saudara sudah disumpah ini," ujar jaksa mengingatkan.

"Iya benar Pak, yang saya dengar begitu. Kalau mahal kan semuanya bisa masuk Pak," timpal Tio.

Jaksa mengatakan konsolidasi biasanya terjadi karena terjadi kemahalan harga. Tio mengatakan harga di konsolidasi itu kemurahan untuk beberapa merek.

"Kalau konsolidasi harga itu karena terjadi kemahalan, kalau tidak ada jadi kemahalan," ujar jaksa.

"Bukan, maksudnya konsolidasi harga itu, terbentuknya harga di konsolidasi itu kemurahan untuk beberapa merek sehingga mereka merasa berat untuk," jawab Tio.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

(mib/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |