Asyik! Mahasiswa Magang di Kementerian Bakal Dapat Uang Saku Rp57 Ribu

1 day ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan uang saku untuk para mahasiswa yang melaksanakan magang di Kementerian dan lembaga. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan pemerintah akan memberikan uang saku sebesar Rp 57 ribu per hari untuk para mahasiswa magang.

"Pemerintah mendukung program-program yang dibuat oleh universitas atau lembaga pendidikan agar bisa membantu teman-teman mahasiswa untuk paling tidak untuk biaya transportasi atau makan. Kita hitungnya kemarin makan per hari Rp57.000," ujar Lisbon dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Lisbon menjelaskan pemberian uang saku kepada mahasiswa tidak bersifat wajib. Melainkan tergantung ketersediaan anggaran yang ada dalam masing-masing Kementerian dan Lembaga.

"Kita sih harapannya kementerian lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini bisa diberikan. Tapi kalau pertanyaannya apa wajib apa enggak ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran," ujarnya.

Pemberian uang saku ini diharapkan dapat mendukung program penyelenggaran pendidikan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan.

" Ini kalau di swasta ini sudah diberikan ya, jadi kita coba di pemerintahan di Kementerian Lembaga untuk menyediakan anggaran ini," ujarnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Gaet Investor, Kemenko IPK Gelar Conference Of Infrastructure

Next Article Video: Prabowo: Jangan Ada Pihak Yang Berani Memainkan Anggaran!

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |