Aktris Sandra Dewi punya asa tas-tas hingga mobil mewah hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis, yang dirampas negara bisa kembali. Karena itulah, Sandra Dewi pun mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dirangkum detikcom, Senin (20/10/2025), Sandra Dewi merupakan istri Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Persidangan telah berjalan hingga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Hakim menyatakan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Harvey harus diubah mengenai pidana penjara dan uang pengganti. Sementara itu, untuk putusan lainnya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sepakat dengan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata hakim Teguh Arianto di persidangan.
Hakim Tipikor Nyatakan Aset Harvey Dirampas
Putusan yang dikuatkan hakim pengadilan tinggi salah satunya mengenai aset Harvey. Seperti diketahui, pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara.
Aset yang dirampas mulai emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.
"Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.
Sandra Dewi Keberatan
Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan tas hingga mobil mewah itu. Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan ini ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.
Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.
"Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujarnya.
Saat dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi mengatakan dia dan Harvey melakukan perjanjian pisah harta. Sandra mengaku tidak mengetahui terkait deposito dolar asing milik Harvey.
Kejagung Tak Ambil Pusing
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun merespons. Kejagung mengatakan gugatan tersebut memang dapat diajukan dan telah diatur dalam undang-undang.
"Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi.
Anang mengatakan jaksa akan menjawab keberatan Sandra terkait perampasan aset yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah itu. Dia mengatakan Kejagung akan menghormati putusan pengadilan.
"Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati," ujarnya.
(whn/dek)