Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Setiap tanggal 25 April, negeri kita memperingati Hari Otonomi Daerah. Peringatan yang bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum bagi kita untuk melihat kembali sejauh mana daerah benar-benar diberi ruang untuk "mengatur dan mengurus" rumah tangganya sendiri. Otonomi daerah pada dasarnya adalah upaya mendekatkan negara kepada rakyat agar keputusan tidak selalu tersentral di pusat, tetapi juga lahir dari kebutuhan dan potensi lokal.
Secara historis, gagasan otonomi daerah sudah hadir sejak awal kemerdekaan. Dimulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang memperkenalkan struktur daerah seperti karesidenan, kabupaten, dan kota, hingga berkembang melalui berbagai regulasi seperti UU Nomor 22 Tahun 1948 yang menekankan pemerintahan daerah yang lebih demokratis.
Dinamika ini terus berlanjut melalui berbagai perubahan undang-undang, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965 yang mengusung otonomi seluas-luasnya, hingga UU Nomor 5 Tahun 1974 yang justru cenderung memperkuat peran pusat di daerah. (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2024)
Perubahan besar baru benar-benar terasa pasca reformasi 1998. Melalui UU Nomor 22 Tahun 1999, otonomi daerah mendapatkan napas baru. Daerah diberi kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam mengelola keuangan dan sumber daya.
Bahkan, melalui kebijakan perimbangan keuangan, daerah berpeluang menikmati hasil kekayaan alamnya sendiri secara lebih besar. Sejak tahun 2000, otonomi daerah mulai dijalankan secara bertahap dan menjadi fondasi penting dalam mendorong pemerataan pembangunan.
Seiring waktu, regulasi ini terus diperbarui, hingga kini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya. Tujuannya tetap sama: menciptakan daerah yang mandiri, terutama secara fiskal, sekaligus mempercepat pembangunan yang merata. Dengan kewenangan yang dimiliki, daerah diharapkan mampu menggali potensi lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa harus selalu bergantung pada pemerintah pusat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya tercapai. Tidak sedikit daerah yang PAD-nya masih rendah dan sangat bergantung pada transfer dari pusat. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan di atas kertas, tetapi juga soal kapasitas, inovasi, dan keberanian daerah dalam mengelola potensinya sendiri.
Di titik inilah Hari Otonomi Daerah menjadi relevan. Tidak melihatnya sekadar perayaan "seremoni semata," melainkan refleksi: apakah otonomi benar-benar sudah menghadirkan kemandirian, atau justru masih menyisakan ketergantungan? Pertanyaan ini penting untuk terus diajukan, agar otonomi daerah tidak berhenti sebagai konsep, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan yang lebih merata.
Otonomi dan Asta Cita
Hari ini, Indonesia bukan hanya luas secara geografis, tetapi juga kompleks dalam tata kelola daerahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia kini terdiri dari 38 provinsi yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Di dalamnya, terdapat 416 kabupaten dan 98 kota yang menjadi simpul-simpul pemerintahan sekaligus pusat pelayanan publik bagi masyarakat. (Sekretaris Kabinet, 9/12/2022)
Bertambahnya jumlah daerah ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memangkas jarak kendali birokrasi, serta mendorong pembangunan agar tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. Di saat yang sama, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat rasa kebangsaan bahwa di tengah keberagaman daerah, kita tetap berada dalam satu bingkai yang utuh yaitu NKRI.
Gagasan ini sejalan dengan pandangan Prabowo Subianto yang kerap menekankan bahwa Indonesia adalah bangsa besar dengan kekayaan daerah yang luar biasa. Setiap daerah memiliki potensi baik sumber daya alam, budaya, maupun manusia yang jika dikelola dengan baik dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan.
Namun, besarnya potensi itu juga harus dibarengi dengan langkah konstruktif membangun sistem pemerintahan daerah. Otonomi daerah tidak cukup hanya dimaknai sebagai pembentukan wilayah baru, tetapi harus diiringi dengan kemampuan daerah untuk mengelola sumber dayanya secara efektif, transparan, dan berpihak pada rakyat. Di sinilah ukuran keberhasilan otonomi daerah sebenarnya diuji sejauh mana daerah mampu menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakatnya.
Jika ditarik ke konteks hari ini, arah otonomi daerah tidak bisa dilepaskan dari agenda besar pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam misi ketujuh Asta Cita: memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sekaligus mempertegas pencegahan korupsi. Dalam kerangka itu, penataan desentralisasi dan otonomi daerah ditempatkan sebagai instrumen penting, bukan sekadar konsep administratif.
Hal ini tercermin dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Di dalamnya ditegaskan bahwa penataan desentralisasi diarahkan untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan daerah melalui tiga hal pokok: harmonisasi hubungan pusat dan daerah, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta penguatan fondasi keuangan daerah. Dengan kata lain, otonomi daerah tidak lagi hanya soal pembagian kewenangan, tetapi juga soal kesiapan daerah menjalankan kewenangan itu secara efektif. (Perpres 12/2025)
Dari sisi fiskal, komitmen tersebut terlihat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat bahwa realisasi Transfer ke Daerah (TKD) telah mencapai Rp147,7 triliun per akhir Februari 2026. Angka ini tumbuh 8,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, atau sekitar 21,3 persen dari total pagu APBN 2026 sebesar Rp693 triliun. Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih menjadi penopang utama pembiayaan daerah. (MetroTV, 13/3/2026)
Tantangan Otonomi Daerah
Di balik tren peningkatan tersebut, tentu masih ada ruang pembenahan yang perlu dikelola secara cermat. Kebijakan efisiensi anggaran yang ditempuh pemerintah pusat, misalnya, menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat ketahanan fiskalnya. Bagi sebagian daerah yang masih bergantung pada transfer pusat, penyesuaian ini mendorong perlunya pengelolaan anggaran yang lebih adaptif, inovatif, dan berorientasi pada prioritas pembangunan.
Dari sisi lain, kondisi ini juga membuka peluang meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung pada masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, potensi tekanan terhadap layanan publik dapat diminimalkan, bahkan diubah menjadi ruang perbaikan tata kelola. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas pembangunan daerah, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Meski demikian, melihatnya semata sebagai persoalan kekurangan fiskal juga tidak sepenuhnya tepat. Pemerintah pusat saat ini tengah mengorkestrasi berbagai program strategis nasional mulai dari program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, hingga pembangunan jutaan rumah yang diarahkan sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi menuju target dalam satu dekade ke depan. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya sumber daya, melainkan pada bagaimana orkestrasi itu menjangkau daerah secara nyata.
Di sinilah pentingnya peran regulasi dan koordinasi. Pemerintah daerah tidak seharusnya menjadi "penonton" di tengah derasnya program pusat. Mereka perlu dilibatkan secara konkret sebagai pelaksana di lapangan. Peran pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri menjadi krusial untuk menjahit keterhubungan antara kebijakan pusat dan implementasi daerah, agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pada saat yang sama, persoalan mendasar justru terletak pada kapasitas internal daerah itu sendiri. Banyak kepala daerah dan perangkatnya masih kekurangan apa yang bisa disebut sebagai "vitamin teknokratisme".
Perencanaan pembangunan yang semestinya berbasis data dan analisis kebutuhan seringkali terjebak dalam rutinitas administratif. Dokumen seperti RPJMD, RPJMN daerah, hingga rencana strategis kerap disusun sekadar memenuhi kewajiban formal, bukan sebagai peta jalan pembangunan yang benar-benar dipakai.
Orkestrasi Kapasitas Daerah
Di titik ini, persoalan otonomi daerah menjadi lebih dalam: bukan hanya soal kewenangan atau anggaran, melainkan tentang kualitas tata kelola. Tanpa fondasi teknokratik yang kuat, otonomi berisiko menjadi formalitas belaka: "ada di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik."
Sebagaimana dijelaskan Francis Fukuyama melalui bukunya tahun 2014 berjudul: "Political Order and Political Decay," bahwa ada kecenderungan negara memperluas kelembagaan, menambah struktur, dan aturan, tanpa diikuti peningkatan kapasitas. Akibatnya, negara tampak besar secara organisasi, tetapi belum tentu efektif dalam bekerja.
Dalam konteks otonomi daerah, pelajaran ini menjadi semakin relevan. Perluasan wilayah administratif memang penting sebagai strategi mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan. Namun, perluasan itu harus diimbangi dengan penguatan kualitas tata kelola. Artinya, selain "luas" secara daerah, kita juga perlu "kuat" secara kapasitas melalui fondasi teknokratik, perencanaan berbasis data, serta aparatur yang profesional dan berintegritas.
Di titik inilah peran Kemendagri menjadi krusial. Kemendagri tidak cukup hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga perlu mengorkestrasi hubungan pusat dan daerah agar lebih sinkron dan produktif. Pemerintah daerah harus didorong untuk benar-benar terlibat, bukan sekadar menjadi pelaksana administratif, dalam menyukseskan berbagai program prioritas pemerintah pusat.
Orkestrasi ini penting agar setiap kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara kontekstual di daerah, sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Dengan demikian, program prioritas tidak berhenti sebagai agenda pusat, tetapi menjadi gerakan bersama yang dijalankan hingga ke level daerah.
Sebagaimana pernyataan sayang yang berulang kali, bahwa dalam situasi seperti ini, kepala daerah juga dituntut bekerja lebih keras untuk memperkuat kapasitas fiskalnya, agar tidak berhenti sebagai "operator" kebijakan pusat.
Di tengah ketidakpastian akibat dinamika geopolitik dan dinamika ekonomi, mengelola daerah dengan ruang fiskal terbatas memang bukan perkara mudah. Namun, justru di titik inilah kualitas kepemimpinan diuji.
Kepala daerah dituntut mampu mengubah tekanan menjadi arah kebijakan yang terukur: menyusun agenda fiskal berbasis data, meningkatkan kualitas belanja agar lebih tepat sasaran, memperkuat pengendalian risiko korupsi secara sistemik, serta berani mendorong inovasi untuk memperluas sumber pendapatan daerah.
Pada akhirnya, otonomi daerah tidak diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki, melainkan dari sejauh mana kewenangan itu digunakan secara efektif untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Momentum Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026 seharusnya menjadi ruang refleksi bersama: bahwa pemerintahan yang efektif adalah pemerintahan yang mampu mendorong masyarakat "naik kelas" baik secara ekonomi maupun sosial.
Bukan sekadar bertahan di tengah tekanan, apalagi terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural, tetapi benar-benar membuka jalan menuju kesejahteraan yang lebih luas dan berkelanjutan.
(miq/miq)
Addsource on Google

















































