Jakarta -
Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila, banyak yang penasaran apakah 1 Oktober 2025 ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional. Pertanyaan ini wajar muncul karena sejumlah peringatan hari besar biasanya diikuti dengan libur resmi.
Untuk memastikan statusnya, bisa merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta aturan perundang-undangan lain yang mengatur terkait penetapan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
1 Oktober 2025 Bukan Tanggal Merah
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, 1 Oktober yang bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak ditetapkan sebagai tanggal merah, baik sebagai libur nasional maupun cuti bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, tetapi tidak menjadi hari libur nasional.
Dengan demikian, pada 1 Oktober 2025 aktivitas perkantoran, sekolah, maupun layanan publik tetap berjalan normal meskipun tetap dilakukan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di berbagai instansi.
Tak Ada Tanggal Merah di Oktober 2025
Mengacu pada SKB 3 Menteri, bulan Oktober hingga November 2025 tidak memiliki tanggal merah. Hari libur nasional berikutnya baru jatuh pada bulan Desember, tepatnya 25 Desember untuk memperingati Hari Natal, serta 26 Desember yang ditetapkan sebagai cuti bersama.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama di 2026
Sementara itu, pemerintah sudah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Daftar Libur Nasional:
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Hari Paskah
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama:
- Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret: Nyepi
- Jumat, Senin, Selasa (20, 23, dan 24 Maret): Idul Fitri
- Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Idul Adha
- Kamis, 24 Desember: Natal
Berdasarkan SKB 3 Menteri dan Keppres yang berlaku, tanggal 1 Oktober 2025 diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, tetapi bukan termasuk tanggal merah.
(wia/imk)