Apa itu PBPU dan BP Pemda BPJS Kesehatan? Ini Bedanya dengan PBI

7 hours ago 3

Jakarta -

Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN. Saat mengecek, bagaimana jika status kepesertaan tertulis "PBPU dan BP Pemda"? Apa artinya?

Mengutip dari unggahan Instagram BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri), PBPU dan BP Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah) adalah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Berbeda dengan PBI JK yang diperuntukkan bagi penduduk miskin dan tidak mampu, penetapan peserta PBPU dan BP Pemda ditentukan oleh pemerintah daerah itu sendiri. Artinya, pemda ingin melindungi seluruh masyarakat di wilayahnya yang belum terdaftar JKN, tanpa memandang latar belakang ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkatnya, peserta PBPU dan BP Pemda:

  • Peserta tidak membayar iuran bulanan
  • Penetapan dilakukan oleh pemerintah daerah
  • Data diverifikasi melalui mekanisme daerah

Perbedaan PBPU dan BP Pemda dengan BPJS PBI

PBPU dan BP PemdaPBI JK
Sumber IuranAPBD (Daerah)APBN (Pusat)
Penetapan PesertaPemerintah DaerahPemerintah Pusat
Basis DataVerifikasi DaerahDTSEN Nasional

Meski sama-sama tidak membayar iuran sendiri, PBPU dan BP Pemda dan PBI JK memiliki perbedaan penting terutama dari sumber pendanaan dan mekanisme penetapan.

Sesuai Amanat Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Dukungan pemerintah daerah berupa:

  • Peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya
  • Kepatuhan pembayaran iuran
  • Ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan
  • Dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan

Cara Skrining Kesehatan BPJS

Skrining kesehatan penting dilakukan untuk mengetahui kondisi tubuh kita. Pengecekan kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi BPJS Kesehatan.

Berdasarkan informasi dalam akun Instagram BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri), berikut cara melakukan skrining kesehatan BPJS.

  • Buka aplikasi Mobile JKN (pastikan udah versi terbaru)
  • Login akun
  • Cari dan klik menu "Skrining Riwayat Kesehatan"
  • Jawab pertanyaan sesuai kondisi Anda, lalu simpan

Jangan khawatir, data Anda dijaga kerahasiaannya dan hanya dipakai untuk membantu layanan kesehatan.

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |