Jakarta -
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo mengapresiasi kinerja jajaran lalu lintas yang dinilai berjalan baik. Irjen Wibowo mengingatkan agar jajaran tidak terlena dengan capaian tersebut, evaluasi dan pemantauan situasi lalu lintas harus terus dilakukan.
Hal ini disampaikan saat ia membuka analisis dan evaluasi (anev) kamseltibcarlantas yang dihadiri para direktur lalu lintas (dirlantas) jajaran polda se-Indonesia di Aula Madellu Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Irjen Wibowo menyoroti angka fatalitas korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas menunjukkan tren penurunan selama dua bulan berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia selama dua bulan berturut-turut mengalami penurunan," ujar Irjen Wibowo dalam arahannya.
Menurutnya, tren positif tersebut perlu dijaga melalui evaluasi berkelanjutan dan pemantauan situasi lalu lintas secara konsisten. Langkah tersebut penting guna memastikan upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) terus berjalan.
Selain menyoroti angka fatalitas kecelakaan, Irjen Wibowo memberikan perhatian terhadap pelaksanaan penegakan hukum di lapangan.
Irjen Wibowo meminta jajaran tidak melakukan penindakan tilang manual secara sembarangan. Jika penindakan manual harus dilakukan, petugas diminta memprioritaskan pelanggaran yang memiliki potensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Apabila melaksanakan penindakan pelanggaran secara manual, prioritaskan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Irjen Wibowo juga meminta para dirlantas memastikan pengawasan terhadap anggota di lapangan berjalan optimal. Setiap personel harus memahami tugas dan kewenangannya serta memenuhi persyaratan administrasi sebagai petugas penindak pelanggaran lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo (Foto: dok. Istimewa)
Lebih lanjut, Irjen Wibowo menekankan kebijakan penegakan hukum yang telah diberikan pimpinan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap berorientasi pada keselamatan masyarakat," tandasnya.
(rdp/hri)


















































