Jakarta -
Anak dengan usia di bawah 17 tahun bisa membuat paspor. Meskipun mereka belum memiliki KTP, pembuatan paspor bisa dilakukan dengan syarat khusus.
Bersumber dari akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), masa berlaku paspor anak maksimal lima tahun. Ini syarat paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun.
- KTP elektronik ayah atau ibu
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Paspor lama anak (untuk penggantian)
- Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki
Syarat lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sediakan meterai Rp 10.000
- Kedua orang tua harus mendampingi saat pembuatan paspor
- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan paspor anak
Denda Paspor Hilang atau Rusak
Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan apabila terjadi hal-hal berikut.
- Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
- Masa berlaku paspor telah habis,
- Paspor hilang,
- Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
- Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Perlu diketahui, khusus paspor hilang atau rusak, akan dikenai denda di luar harga paspor. Ini rincian biayanya.
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0 alias tidak dikenakan biaya.
Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
- Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
- Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
- Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
(kny/jbr)


















































